Periksa Bos ACT, Polisi Selidiki Dugaan Penyelewengan Dana Umat
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan dana masuk ke ACT dari luar negeri sebesar Rp 64,9 miliar dan dana ke luar negeri sebesar Rp 52,9 miliar. Dana tersebut mengalir pada periode 2014 hingga Juli 2022.
Berdasarkan hasil penilaian risiko, PPATK menemukan adanya aliran dana yang teridentifikasi penyalahgunaan yayasan untuk media pencucian uang dan pendanaan terorisme. Oleh sebab itu, kini PPATK menghentikan sementara 141 transaksi Cost, Insurance, and Freigh (CIF) pada 300 lebih rekening ACT yang tersebar di 41 penyedia jasa keuangan (PJK).
Sementara itu, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tengah melakukan pendalaman terhadap transaksi-transaksi yang dilakukan oleh ACT. Pendalaman tersebut merupakan bentuk tindak lanjut dari adanya temuan transaksi mencurigakan yang ditemukan PPATK.
Densus juga telah menerima data dari PPATK perihal transaksi ACT yang diduga terindikasi tindak pidana pendanaan terorisme. Hal itu disebabkan adanya aliran dana ke berbagai negara berisiko tinggi dan merupakan pusat aktivitas terorisme.
“Data yang dikirim oleh PPATK bersifat penyampaian informasi kepada stakeholder terkait untuk dilakukan verifikasi lebih lanjut,” kata Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbanops) Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol. Aswin Siregar kepada wartawan pada Kamis (7/7).