Mahfud: Pemerintah Tetap Akan Pakai Pendekatan Keamanan di Papua
ANTARA FOTO/Humas Kemenko Polhukam/app/nz.
Di waktu bersamaan, negara sepeti Amerika Serikat, Iran, India, dan Malaysia juga mendapatkan surat serupa. Surat tersebut akan menjadi bekal jika pemerintah ingin menjelaskan duduk perkara yang ada. "Penjelasan tersebut nanti dipasang di laman SPMH, itu saja," katanya.
Selain itu, ia mengatakan SPMH bukan organ PBB yang menyelidiki pelanggaran hak asasi atas nama KT-HAM PBB.Bahkan Mahfud mengklaim bahwa Komisioner Tinggi HAM PBB, Michelle Bachelet memberikan apresiasi atas perkembangan penanganan masalah HAM oleh Kejaksaan Agung.
"Kita pastikan bahwa KT-HAM PBB sudah tiga kali sidang tahunan sejak 2020, tidak menyebut Indonesia sebagai salah satu negara yang disorot," katanya.