Penempatan Khusus untuk Irjen Ferdy Sambo, Apa Kata Pakar Pidana?

Aryo Widhy Wicaksono
7 Agustus 2022, 20:00
Irjen Pol Ferdy Sambo tiba untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022).
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/pras.
Irjen Pol Ferdy Sambo tiba untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022).

Dalam hal penanganan dugaan pelanggaran etika profesi Polri, aturan proses pemeriksaannya mengacu kepada Peraturan Kepala Polri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia. "Kuhap tidak mengatur secara khusus terkait hal ini," jelasnya.

Sementara Kuhap menjelaskan seseorang dapat ditahan apabila penyidik atau penuntut masih membutuhkan informasinya dalam proses penyidikan, tingkat penuntutan atau pengadilan. "Maka akan ditempatkan dalam suatu rumah tahanan," ucapnya.

Akan tetapi, proses terhadap Ferdy Sambo menunjukkan seolah-olah Polri memberikan fasilitas yang berbeda dalam proses penanganan dugaan pelanggaran kode etik terhadapnya.

Menurut Hery, jika mengacu kepada equality before the law atau asas persamaan di dalam hukum, maka seharusnya tidak ada perbedaan apapun, terutama dalam masalah fasilitas.

Terutama, jika melihat bahwa penempatan yang dilakukan Polri terkesan merenggut hak Ferdy Sambo untuk menikmati kebebasannya dalam melakukan aktivitas sebagai manusia. Padahal, tidak ada status hukum pidana yang disangkakan terhadapnya.

"Akan lebih baik memang status orang tersebut ditentukan terlebih dahulu, karena jika hal tersebut masuk dalam kategori penangkapan atau penahanan, maka itu adalah upaya paksa, yang berpotensi melanggar HAM seseorang," jelasnya kepada Katadata.co.id, Minggu (7/8).

Sebelumnya Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menjelaskan bahwa Ferdy Sambo telah diperiksa Inspektorat Khusus (Itsus) pada Sabtu (6/8), terkait dugaan pelanggaran etik dalam penanganan tempat kejadian perkara menyangkut kematian Brigadir J di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Usai diperiksa, dia langsung ditempatkan di Mako Brimob dalam rangka pemeriksaan. "Penempatan khusus ini dalam konteks pemeriksaan. Jadi tidak benar ada penangkapan dan penahanan,” ujar Dedi saat menggelar tanya jawab dengan wartawan, Sabtu (6/8) dikutip dari Antara.

Selama berada dalam penempatan khusus, menurut Dedi, Ferdy Sambo dijaga ketat oleh anggota Polri. Selain Ferdy, dalam fasilitas ini juga terdapat empat polisi lain yang sama-sama sedang diperiksa terkait dugaan pelanggaran kode etik karena tidak profesional dalam menangani tempat kejadian perkara.

Sementara terkait kasus tewasnya Brigadir J pada Jumat (8/7) bulan lalu, Tim Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai tersangka. Bharada E disangka melakukan pembunuhan sesuai Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang persekongkolan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...