Istri Ferdy Sambo Tidak Kooperatif, LPSK Berpotensi Tolak Perlindungan
"Kami berharap bisa datang ke Kantor Komnas HAM. Namun, apabila ada pertimbangan tertentu kita akan mengikuti pertimbangan yang terbaik," ujarnya.
Sebelumnya, Putri Candrawathi pada Minggu (7/8) muncul ke publik untuk pertama kalinya, setelah mencuat kasus kematian Brigadir Yoshua. Dia terlihat mendatangi Mako Brimob untuk menjenguk suaminya yang sedang dalam penempatan khusus di sana, dalan rangka menjalani pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi.
Kala itu, Putri memohon doa agar keluarganya dapat melalui peristiwa. "Saya Putri bersama anak-anak, saya mempercayai dan tulus mencintai suami saya," ujarnya kepada media, seperti dikutip dari Kompas TV, Minggu (7/8).
"Saya ikhlas maafkan segala perbuatan yang kami dan keluarga alami," lanjutnya sambil terisak.
Terkait kematian Brigadir Yoshua, Polri telah menetapkan empat orang tersangka pembunuhan, yaitu Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada Eliezer, Brigadir Ricky Rizal, dan sopir bernama Kuwat.
Para tersangka diduga melakukan pidana sesuai pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang persekongkolan atau penyertaan. Mereka pun terancam mendapatkan hukuman mati atau seumur hidup, atau kurungan maksimal 20 tahun penjara.