Istri Ferdy Sambo Tidak Kooperatif, LPSK Berpotensi Tolak Perlindungan

Aryo Widhy Wicaksono
10 Agustus 2022, 18:35
Tim dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meninggalkan kediaman istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc.
Tim dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meninggalkan kediaman istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).

"Kami berharap bisa datang ke Kantor Komnas HAM. Namun, apabila ada pertimbangan tertentu kita akan mengikuti pertimbangan yang terbaik," ujarnya.

Sebelumnya, Putri Candrawathi pada Minggu (7/8) muncul ke publik untuk pertama kalinya, setelah mencuat kasus kematian Brigadir Yoshua. Dia terlihat mendatangi Mako Brimob untuk menjenguk suaminya yang sedang dalam penempatan khusus di sana, dalan rangka menjalani pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi.

Kala itu, Putri memohon doa agar keluarganya dapat melalui peristiwa. "Saya Putri bersama anak-anak, saya mempercayai dan tulus mencintai suami saya," ujarnya kepada media, seperti dikutip dari Kompas TV, Minggu (7/8).

"Saya ikhlas maafkan segala perbuatan yang kami dan keluarga alami," lanjutnya sambil terisak.

Terkait kematian Brigadir Yoshua, Polri telah menetapkan empat orang tersangka pembunuhan, yaitu Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada Eliezer, Brigadir Ricky Rizal, dan sopir bernama Kuwat.

Para tersangka diduga melakukan pidana sesuai pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal  55 dan 56 KUHP tentang persekongkolan atau penyertaan. Mereka pun terancam mendapatkan hukuman mati atau seumur hidup, atau kurungan maksimal 20 tahun penjara. 

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...