Kapolri Bubarkan Satgasus Merah Putih

Aryo Widhy Wicaksono
11 Agustus 2022, 20:57
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) memberikan keterangan pers terkait tersangka baru kasus dugaan penembakan Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) memberikan keterangan pers terkait tersangka baru kasus dugaan penembakan Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Satuan tugas itu memiliki beberapa fungsi, di antaranya melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang menjadi atensi pimpinan di wilayah Indonesia dan luar negeri. Selain itu, bertugas menangani upaya hukum pada perkara psikotropika, narkotika, tindak pidana korupsi, pencucian uang serta Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ferdy Sambo tercatat pertama kali menjabat sebagai Kepala Satgasus Merah Putih pada 20 Mei 2020, melalui Sprin/1246/V/HUK.6.6/2020. Saat itu Sambo masih mengisi posisi sebagai Direktur Tindak Pidana Umum Badan Resersi Kriminal Polri.

Posisi Sambo sebagai Kasatgasus Merah Putih kemudian kembali diperpanjang hingga akhir 2022. Keputusan itu tertuang melalui Sprin/1583/VII/HUK.6.6./2022. Surat tersebut berlaku mulai 1 Juli 2022 hingga 31 Desember 2022.

Terkait kematian Brigadir Yoshua, Polri telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan pembunuhan. Selain Ferdy Sambo,  Polri juga menetapkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada Eliezer, Birgadir Ricky Rizal, dan satu tersangka sipil bernama Kuat Maruf atau KM.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...