Ditolak Kedubes Jerman, Ini Perbedaan Paspor Baru dan Lama RI

Image title
16 Agustus 2022, 18:03
perbedaan paspor baru dan lama
ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Ilustrasi, paspor Republik Indonesia

Pada seri lama, paspor tersebut masih memuat kolom tanda tangan pemegangnya. Sementara paspor baru tidak menyediakan kolom tanda tangan tersebut.

Meski terdapat dua model seri paspor,  sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) masyarakat yang akan membuat paspor tidak bisa memilih jenis paspor lama atau baru. Alasannya karena sistem dan peraturan saat ini sudah mengatur agar masyarakat membuat paspor seri baru.

Oleh sebab itu, paspor yang diterbitkan oleh Ditjen Imigrasi merupakan paspor seri baru yang mengacu pada Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia (RI) Nomor M.HH-01.GR.01.03.01 Tahun 2019.

2. Halaman Belakang Paspor Tidak Memuat Kolom Tanda Tangan

Perbedaan paspor baru dan lama yang paling mencolok adalah terletak pada halaman belakangnya. Seperti yang sudah diketahui bersama, saat ini desain baru paspor Indonesia tidak memuat kolom tanda tangan.

Meskipun tidak ada kolom tanda tangan pemegangnya, desain paspor baru Indonesia masih dianggap resmi. Sebab, diterbitkannya model paspor terbaru tersebut sudah mengikuti ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Menurut penjelasan di laman Imigrasi.go.id, Ditjen Imigrasi juga sudah mendaftarkan desain paspor baru Indonesia ke dalam ICAO-PKD. Itu artinya, keabsahan paspor Indonesia telah diakui serta dikenali secara luas di seluruh negara di dunia.

Kebijakan Baru Ditjen Imigrasi

Perbedaan paspor baru dan lama yang tidak memuat kolom tanda tangan ini masih menjadi perbincangan hangat di Twitter. Usai isu tersebut mencuat, Ditjen Imigrasi langsung mengeluarkan pernyataan resmi. 

Dalam keterangan resminya, Ditjen Imigrasi menyampaikan permohonan maaf kepada WNI yang tidak dapat memproses pengajuan visa karena adanya penolakan dari Kedubes Jerman di Jakarta. Untuk mencari solusi terkait permasalahan tersebut, Imigrasi tengah berkomunikasi dengan Kementerian Luar Negeri.

Menukil dari akun Instagram @ditjen_imigrasi, saat ini pihak Imigrasi telah menerbitkan kebijakan terbaru mengenai Peneraan Tanda Tangan Pemegang Paspor RI. Kebijakan tersebut dikeluarkan untuk mengakomodasi pemilik paspor tanpa kolom tanda tangan, yang ingin mengajukan permohonan peneraan tanda tangan pemegang paspor pada halaman pengesahan (endorsement).

Masyarakat pemegang paspor elektronik atau nonelektronik dapat mengajukan permohonan tersebut tanpa dipungut biaya. Pemegang paspor bisa mendatangi Kantor Imigrasi maupun Perwakilan RI terdekat untuk menerakan tanda tangan pada halaman endorsement paspor.

Sementara itu melansir Katadata.co.id, Kedubes Jerman mengumumkan bahwa mereka tidak dapat memproses paspor RI  tanpa kolom tanda tangan. Bahkan, tambahan tanda tangan di kolom endorsements tidak dapat diakui sebagai pengganti dari kolom tanda tangan di paspor Indonesia.

Hingga saat ini permasalahan tersebut masih dibicarakan bersama antara institusi terkait kedua negara tersebut. Meski Kedubes Jerman tidak bisa memproses paspor RI terbaru, mereka menyarankan agar WNI yang memegang paspor desain baru tidak pergi ke Jerman walaupun telah mendapatkan visa.

Demikian pembahasan tentang perbedaan paspor baru dan lama RI. Meski desain baru paspor baru Indonesia menuai permasalahan, institusi terkait baik dari Indonesia maupun Jerman tengah berusaha membicarakan persoalan agar segera ditemukan solusinya.

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...