Eks Gubernur Banten Ratu Atut Bebas Bersyarat, Wajib Ikut Bimbingan

Ameidyo Daud Nasution
6 September 2022, 15:31
ratu atut, banten, korupsi
Antara/ Akbar Nugroho
Ratu Atut Chosiyah saat menjalani sidang kasus korupsi alat kesehatan di pengadilan Tipikor, Rabu (5/4).

Atut sebelumnya divonis penjara empat tahun dan denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan pada 2014 lalu. Hukumannya diperberat oleh Mahkamah Agung menjadi tujuh tahun penjara.

Ia divonis penjara lantaran memberikan suap kepada Akil Mochtar, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) saat itu. Ia juga dikenakan vonis 5,5 tahun penjara usai terbukti korupsi dalam pengadaan alat kesehatan RS Rujukan Provinsi Banten.

Hakim menganggap Atut terbukti melakukan pengaturan dalam proses pengusulan anggaran Dinas Kesehatan Provinsi Banten pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2012, dan APBD Perubahan 2012.

Atut disebut ikut berperan memenangkan pihak-pihak tertentu untuk menjadi rekanan Dinas Kesehatan Provinsi Banten, bersama-sama dengan adik kandungnya, yakni Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...