Bantah Korupsi dan Rugikan 104 T, Surya Darmadi: Saya Minta Keadilan

Ameidyo Daud Nasution
8 September 2022, 19:04
surya darmadi, korupsi, kejaksaan
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nym.
Petugas Kejaksaan Agung mengawal tersangka kasus dugaan korupsi Surya Darmadi (tengah) saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/8/2022).

Surya Darmadi telah menghadiri sidang pembacaan dakwaannya hari ini. Usai persidangan, pemilik Duta Palma Group itu membantah melakukan tindak pidana korupsi maupun pencucian uang.

Surya menolak dan mengatakan bahwa tuduhan tersebut ingin menghancurkan perusahaannya. Ia mengatakan bahwa aset kebunnya hanya senilai Rp 4 triliun.

"Didenda Rp 78 triliun, terus Rp 104 triliun, kemudian dakwaan Rp 73,9 triliun. Saya lihat angkanya setengah gila pak," ujar Surya dengan nada meninggi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (8/9) dikutip dari Antara.

Ia mengatakan, angka-angka kerugian keuangan dan perekonomian negara yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berubah-ubah. Ia juga protes seluruh rekening perusahannya diblokir.

"Saya minta keadilan bahwa saya ada HGU, saya kena kredit dari Bank BNI. Saya minta kepastian hukum," katanya.

Ia juga mengaku tidak kena Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008, Raja Thamsir Rachman. Raja ditengarai menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di atas kawasan hutan.

Sedangkan Surya Darmadi diduga memanfaatkan kawasan hutan tanpa adanya izin pelepasan kawasan serta hak guna usaha dari Badan Pertanahan Nasional. "Saya enggak kenal sama sekali, saya ini hanya pemegang saham," katanya.

Dalam dakwaan, Surya diduga melakukan tindak pidana korupsi usaha perkebunan kelapa sawit tanpa izin pada 2004-2022. Dari aktivitas tersebut, ia ditengarai mendapatkan keuntungan Rp 7.593.068.204.327 dan US$ 7.885.857,36.

Perbuatan Surya juga disebut merugikan keuangan negara sebesar Rp 4.798.706.951.640 dan US$ 7.885.857,36. Angka tersebut didapatkan berdasarkan laporan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Surya juga disebut merugikan perekonomian negara Rp 73,9 triliun. Angka tersebut merupakan laporan Lembaga Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM).

Surya juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang pada 2010-2022 dengan pembelian tanah, properti, hingga membangun pabrik. Terhadap dakwaan itu, dia akan mengajukan nota keberatan pada sidang tanggal 19 September mendatang.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...