Nasdem Umumkan Capres Hari Ini, Anies Baswedan Siap Melenggang?
Undang-Undang Pemilu mengatur syarat pasangan calon presiden dan wakil presiden. Syarat tersebut ialah memenuhi perolehan kursi minimal 20% dari jumlah kursi DPR atau memiliki perolehan suara minimal 25% pada pemilu sebelumnya. Sementara, perolehan suara Nasdem hanya 9,05% pada Pemilu 2019. Adapun, kursi DPR yang diperoleh Nasdem hanya 10,26%.
Sebelumnya, Anies menyatakan siap maju mencalonkan diri sebagai presiden pada Pemilu 2024 saat diwawancarai oleh media asing di Singapura pertengahan September lalu.
"Saya siap mencalonkan diri sebagai Presiden jika ada partai yang menominasikan saya," kata Anies kepada Reuters.
Anies mengatakan, sebagai orang yang tidak berafiliasi dengan partai politik manapun, ia memiliki ruang untuk berkomunikasi dengan banyak pihak. Dalam hal ini, ia mengandalkan hasil survei yang menempatkannya sebagai salah satu kandidat terkuat.
Dalam pantauan Katadata.co.id, Anies sampai ke DPP Nasdem sekitar pukul 09.27. Anies datang mengenakan jas biru tua sembari mengacungkan jempol dan tersenyum pada awak media. Meski begitu, ia belum memberikan komentar apapun.