Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan Dikenai Pasal Berbeda

Ira Guslina Sufa
7 Oktober 2022, 09:26
Tersangka Kanjuruhan dijerat pasal berbeda
ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/hp.
Suporter sepak bola meletakkan atribut Arema saat mengikuti doa bersama bagi korban Tragedi Kanjuruhan di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Gianyar, Bali, Senin (3/10/2022).

Menurut Dedi, SS bertanggung jawab untuk dokumen penilaian risiko untuk semua pertandingan. Ia juga disebut memerintahkan steward untuk meninggalkan pintu gerbang pada saat terjadi insiden.

Mabes Polri juga menemukan tersangka Kabag Ops Polres Malang Kompol WSS lalai. Dedi mengatakan WSS mengetahui terkait adanya aturan FIFA tentang pelarangan penggunaan gas air mata namun, tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata pada saat pengamanan.

Sementara Danki III Brimob Polda Jatim AKP H dan Kasat Samapta Polres Malang BSA adalah orang yang memberi perintah kepada anggotanya di lapangan. BSA menyuruh anggota menembakan gas air mata pada saat terjadi kericuhan pasca-pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya.

 Untuk tersangka terakhir, Kasat Samapta Porles Malang AKP BS diketahui telah memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata. 

Sebelumnya Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penetapan enam tersangka tragedi Kanjuruhan. Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan ini menewaskan 131 orang. Jumlah tersangka ini masih mungkin bertambah. 

"Kemungkinan penambahan pelaku apakah itu pelaku pelanggar etik, maupun pelaku akan kita tetapkan terkait pelanggaran pidana kemungkinan masih bisa bertambah dan tim masih terus bekerja," kata Sigit di Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10).

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...