Sopir Ferdy Sambo Siapkan Pisau Muluskan Pembunuhan Brigadir J
Atas perbuatannya, Kuat Ma’ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 56 ke-1 KUHP.
Tim Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah menyampaikan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa. Nota itu telah disampaikan usai pembacaan dakwaan Ferdy Sambo dan Putri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).
Kuasa Hukum Ferdy Sambo Sarmauli Simangunsong menyatakan JPU menyusun surat dakwaan dengan tidak hati-hati dan menyimpang dari hasil penyidikan.
"Surat dakwaan Penuntut Umum No.Reg.Perkara: PDM-242/JKTSL/10/2022 tanggal 5 oktober 2022 disusun secara kabur (obscuur, libel), secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap, dan oleh karenanya harus dinyatakan batal demi hukum," kata Sarmauli.