Keterlibatan Brigjen Hendra Dalam Kasus Brigadir J Versi Dakwaan Jaksa

Ade Rosman
19 Oktober 2022, 21:50
brigadir j, hendra kurniawan, ferdy sambo
Terdakwa kasus 'obstruction of justice' Hendra Kurniawan (depan) bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap Brigjen Hendra Kurniawan, salah satu tersangka obstruction of justice atau perintangan penyidikan pada kasus pembunuhan berencana Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10).

Keterlibatan Hendra dalam kasus tersebut bermula dari niatan Ferdy Sambo untuk mengaburkan fakta tragedi penembakan Brigadir J.

"Ferdy Sambo timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi. Sehingga salah satu upaya yang dilakukannya yaitu menghubungi terdakwa Hendra sekira pukul 17.22 WIB," kata jaksa, saat membacakan dakwaan.

Pada saat dihubungi Sambo, berdasarkan keterangan yang dibacakan jaksa, Hendra sedang berada di kolam pancing, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, dan langsung menuju ke Duren Tiga. Hendra dikabarkan tiba di Duren Tiga sekitar pukul 19.15 WIB, dan langsung bertemu dengan Sambo di carport rumahnya.

Setelah itu, dari keterangan dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, Hendra menanyakan tentang ada peristiwa apa, dan Sambo kemudian menceritakan perihal cerita rekayasa mengenai kasus pelecehan seksual yang kemudian berbuntut pada peristiwa tembak menembak antara Yosua dan Richard.

"Setelah selesai terdakwa Hendra mendengarkan cerita dari Saksi Ferdy Sambo, kemudian terdakwa Hendra menindaklanjutinya dengan menjumpai Benny Ali (Karo Provoos Divpropam Polri) yang telah datang terlebih duhulu sebelum Maghrib ditempat kejadian di rumah Saksi Ferdy Sambo, bersama-sama dengan Susanto (Kabag Gakkum Ro Provos Divpropam Polri)," kata jaksa.

Dalam pertemuannya tersebut, Benny mengatakan bahwa dirinya sudah bertemu dengan Putri yang menceritakan tentang pelecehan yang dilakukan ketika dirinya sedang beristirahat di kamarnya.

"Setelah selesai terdakwa Hendra mendengar cerita dari Benny di ruang tengah rumah dinas Ferdy, tempat kejadian perkara, kemudian terdakwa Hendra mendekati sambil melihat mayat Nofriansyah Yosua Hutabarat yang berada di bawah tangga dapur rumah dinas Sambo tersebut," kata jaksa.

Setelah itu, sekitar pukul 19.30 WIB, mobil ambulans datang untuk membawa jenazah Yosua ke Rumah Sakit Kramat Jati, dikawal oleh susanto.

Permintaan Sambo

Sambo memanggil Hendra, Benny Ali, Agus Nurpatria, dan Harun, menyampaikan bahwa kejadian tersebut menyangkut masalah harga dini, serta memohon agar peristiwa di Magelang tidak usah dipertanyakan.

Selanjutnya, pada Sabtu (9/7) , pukul 07.30 WIB, Hendra dihubungi Sambo melalui sambungan telepon. "Bro, untuk pemeriksaan saksi-saksi oleh Penyidik Selatan di tempat bro aja ya! Biar tidak gaduh karena ini menyangkut mba mu masalah pelecehan, dan tolong cek CCTV komplek," kata sambo, dalam keterangan yang dibacakan jaksa.

Selanjutnya, sekitar pukul 08.00 WIB, Hendra menghubungi Ari Cahya Nugraha, yang merupakan tim CCTV kasus KM 50, namun tidak terhubung. Lalu, ia menghubungi Agus Nurpatria, dan meminta Agus untuk ke ruangan Hendra.

Setelah Agus tiba di ruangan tersebut, Hendra meminta dirinya untuk menghubungi Ari Cahya, namun tidak terhubung juga.

Selang beberapa saat, Ari menghubungi Agus, dan kemudian berbicara dengan Hendra melalui sambungan telepon. "Cay permintaan bang Sambo, untuk CCTV udah dicek belum? Mumpung siang, coba kamu screening," kata Hendra, berdasarkan keterangan yang dibacakan jaksa.

Namun, ternyata Ari sedang berada di Bali, dan mengatakan nanti anggotanya, Irfan, yang akan melakukan pengecekan. Pada pukul 13.00, Irfan tiba di Duren Tiga. Ia melakukan penghitungan jumlah CCTV yang ada di komplek tersebut.

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...