Obat Sirop Berbahaya Beredar, BPOM Minta Produsen Tanggung Jawab

Ameidyo Daud Nasution
27 Oktober 2022, 16:38
bpom, gagal ginjal akut, obat sirop
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (19/7/2019).

"Jangan minta tanggung jawab ke BPOM, karena kami sudah melakukan pengawasan sebaik-baiknya dari sisi sumber daya manusia dan sumber daya yang lain," kata Penny.

Penny mengatakan bahwa BPOM tidak berwenang dalam mengawasi importasi solvent PG dan PEG. Pasalnya, pelarut tersebut tidak digunakan hanya oleh industri farmasi, tapi juga oleh industri pengolahan lainnya, seperti industri cat.

Industri juga wajib untuk memeriksa langsung kualitas bahan baku maupun bahan tambahan dari pemasoknya. Meski demikian kemampuan setiap produsen dalam memeriksa berbeda tergantung besar kecilnya industri.

Menurutnya, produsen obat yang obatnya ditemukan memiliki kadar EG dan DEG yang tinggi adalah produsen berskala kecil dan baru. "Di situ kami lebih intensif melakukan pengawasan. Ke depan akan kami perkuat," kata Penny.

Sedangkan Ketua Komite Pengembangan Perdagangan dan Industri Bahan Baku Gabungan Pengusaha Farmasi Indonesia (GPFI), Vincent Harijanto, mengatakan temuan EG dan DEG tak harus membuat produsen menyetop kegiatan.

"Distribusi harus jalan terus. bagaimana kalau misalnya anak-anak membutuhkan obat yang lain," jelas Vincent saat dihubungi Katadata.co.id, Jumat (21/10).

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...