Bentuk Negara Indonesia Adalah Republik, Ini Penjelasan Lengkapnya
Berdirinya sebuah negara, tentu harus memiliki sistem pemerintahan, bentuk negara, dan bentuk pemerintahan. Oleh karena itu, dapat dipahami bahwa bentuk negara merupakan salah satu aspek penting dalam mendirikan suatu negara.
Bentuk negara Indonesia adalah republik. Hal ini tercantum pada Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Negara Republik Indonesia 1945 (UUD 1945) yakni, “Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.”
Ketentuan mengenai bentuk negara Indonesia ini tidak dapat diubah. Sebab, jika ada perubahan terhadap bentuk negara, maka akan sangat berdampak pada seluruh mekanisme pemerintahan yang telah ada dan mengubah konstitusi.
Larangan perubahan tersebut tercantum dalam ketentuan pada Pasal 37 ayat (5) yang berbunyi: “Khusus mengenai bentuk negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan”.
Penjelasan Mengenai Bentuk Negara Indonesia
Mengenai bentuk negara Indonesia adalah republik, berikut ini penjelasan tentang serba-serbi bentuk negara republik selengkapnya.
Bentuk negara muncul sejak masa Yunani kuno yakni Monarki, Oligarki, dan Demokrasi. Namun dalam ilmu negara dalam teori bentuk negara sejak dulu yakni monarki dan republik. Bentuk negara republik terbagi menjadi republik mutlak, republik konstitusi dan republik parlemen.
Melansir dari Delfi Suganda dalam jurnal berjudul ‘Pancasila, Keragaman dan Negara Kesatuan’ yang terbit pada 2016, kesepakatan mempertahankan bentuk negara Indonesia adalah republik didasari atas pertimbangan bahwa bentuk negara ini diterapkan sejak awal berdirinya negara. Bentuk negara ini juga dianggap mewadahi persatuan bangsa yang majemuk dengan berbagai suku, ras, agama, dan golongan.
Dalam menyusun UUD 1945, bentuk negara disepakati harus tercantum pada konstitusi. Awalnya terdapat perdebatan dari pada founding fathers antara menggunakan bentuk negara kesatuan atau federal. Perdebatan ini muncul karena anggota Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) terdiri dari berbagai macam latar belakang.
Bentuk negara republik adalah bentuk pemerintahan yang berkedaulatan rakyat dan dikepalai oleh seorang presiden. Pada umumnya, bentuk pemerintahan republik dijalankan dengan sistem pemerintahan presidensial.
Untuk memahami ciri negara republik, berikut penjelasannya selengkapnya.
1. Terdapat Pembagian Kekuasaan
Pembagian kekuasaan yang dimaksud dalam bentuk negara republik adalah seperti legislatif, yudikatif, dan eksekutif dari Montesquieu. Di Indonesia, pembagian kekuasaan yudikatif yakni contohnya di MK dan MA, sedangkan eksekutif yakni Presiden, dan Legislatif yakni DPR.
2. Terdapat Konstitusi
Konstitusi yang berlaku di negara dengan bentuk negara republik berlaku untuk seluruh wilayah negara tersebut. Di Indonesia, konstitusi yang berlaku yakni UUD NRI 1945.
3. Masa Jabatan Presiden Terbatas
Ciri negara republik berikutnya yakni masa jabatan presiden terbatas. Hal ini ditentukan dalam konstitusi negara tersebut.
Di Indonesia, Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama 5 (lima) tahun. Presiden dan Wakil Presiden tersebut dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. Artinya, Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia dapat menjabat pada jabatan yang sama sebanyak 2 kali.
4. Presiden Menjadi Kepala Negara
Bentuk negara Indonesia adalah republik. Negara dengan bentuk negara republik ini dipimpin oleh seorang Presiden. Presiden akan hadir sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
Berbeda dengan negara monarki yang memisahkan kepala negara dengan kepala pemerintahan. Di beberapa negara, presiden menjabat sebagai kepala negara dan perdana menteri menjabat sebagai kepala pemerintahan.
5. Adanya Pemilu
Melansir dari Dasar-Dasar Ilmu Negara (2018) karya Dani Muhtada dan Ayon Diniyanto, karakteristik republik adalah adanya peralihan kekuasaan dengan mekanisme pemilihan umum. Peralihan kekuasaan tersebut dilakukan terhadap kepala negara atau kepala pemerintahan.
Pemilu yang diselenggarakan dapat merupakan pemilu langsung atau tidak langsung. Pemilihan langsung dapat terlaksana jika seluruh rakyat dalam negara diberi hak pilih secara langsung. Pemilihan secara tidak langsung adalah jika rakyat memilih pemimpin melalui perwakilan yang dipilih oleh rakyat.
Menurut Pasal 6A UUD 1945, pemilihan umum Presiden di Indonesia dipilih dalam satu pasangan secara langsung dengan Wakil Presiden. Presiden dan Wakil Presiden tersebut diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilu.
Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang dilantik adalah pasangan calon yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum. Namun perlu diketahui, pelantikan tersebut dengan syarat sedikitnya ada dua puluh lima persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.
6. Pemimpin Negara Bertanggungjawab Terhadap Rakyat
Karakteristik lainnya yakni pemimpin adalah kepanjangan tangan rakyat. Pemimpin bertanggung jawab terhadap rakyat.
Hal lain yang perlu diketahui adalah bentuk negara Indonesia yang berupa republik dapat diberlakukan dalam bentuk negara kesatuan atau serikat. Indonesia kini berdiri dengan bentuk negara kesatuan yang berbentuk republik.
Demikian penjelasan tentang bentuk negara Indonesia. Selanjutnya dapat diketahui, bentuk negara Indonesia adalah republik. Hal ini berdasarkan pernyataan pada UUD NRI 1945 yang telah menjadi kesepakatan founding fathers Indonesia.