Temuan BPOM: Paracetamol AFI Farma juga Tercemar Etilen Glikol

Ameidyo Daud Nasution
31 Oktober 2022, 16:51
bpom, afi farma, obat sirop
ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/hp.
Kepala Badan POM Penny K Lukito memberikan keterangan pers hasil pengawasan BPOM terkait obat sirup di Kantor BPOM, Jakarta, Minggu (23/10/2022).

BPOM telah memidanakan dua perusahaan dalam kasus cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) dalam obat sirop. Keduanya adalah PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceurical Industries.

BPOM menemukan bukti kedua perusahaan menjual obat dengan cemaran EG dan DEG dalam zat pelarut di atas standar. Mereka juga diduga mengubah bahan baku tak sesuai syarat dan tak melaporkan perubahan tersebut ke otoritas.

"Sebagaimana Pasal 196, 198 ayat (2) dan (3) UU Nomor 36 Tahun 2009, ancaman pidananya 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," kata Penny.

BPOM sebelumnya telah menghentikan penjualan Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu) produksi PT Yarindo Farmatama karena temuan EG dan DEG di atas standar. Adapun obat produksi Universal adalah Unibebi Demam Sirup dan Unibebi Demam Drops (obat demam).

Halaman:

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...