Temuan BPOM: Paracetamol AFI Farma juga Tercemar Etilen Glikol
BPOM telah memidanakan dua perusahaan dalam kasus cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) dalam obat sirop. Keduanya adalah PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceurical Industries.
BPOM menemukan bukti kedua perusahaan menjual obat dengan cemaran EG dan DEG dalam zat pelarut di atas standar. Mereka juga diduga mengubah bahan baku tak sesuai syarat dan tak melaporkan perubahan tersebut ke otoritas.
"Sebagaimana Pasal 196, 198 ayat (2) dan (3) UU Nomor 36 Tahun 2009, ancaman pidananya 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," kata Penny.
BPOM sebelumnya telah menghentikan penjualan Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu) produksi PT Yarindo Farmatama karena temuan EG dan DEG di atas standar. Adapun obat produksi Universal adalah Unibebi Demam Sirup dan Unibebi Demam Drops (obat demam).