Mahfud Bantah Peralihan ke TV Digital Melanggar Putusan MK

Ade Rosman
4 November 2022, 19:31
Menko Polhukam Mahfud MD (kiri) bersama Menkominfo Jhonny G Plate (kanan) melakukan prosesi penghentian siaran televisi analog di Jakarta, Kamis (3/11/2022) dini hari.
ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/wsj.
Menko Polhukam Mahfud MD (kiri) bersama Menkominfo Jhonny G Plate (kanan) melakukan prosesi penghentian siaran televisi analog di Jakarta, Kamis (3/11/2022) dini hari.

Untuk diketahui, ketika pemerintah mematikan siaran analog pada Kamis lalu, terdapat beberapa stasiun TV yang tetap menayangkan siaran analog. TV tersebut adalah RCTI, MNC TV, Global TV, Inews TV, TV One, dan Cahaya TV.

Mahfud dalam konferensi pers pada Kamis (3/11) mengancam akan mencabut Izin Stasiun Radio (ISR) kepada stasiun TV yang bandel ini. 

Menanggapi konferensi pers tersebut, MNC Group kemudian memberikan pernyataan resmi bahwa mereka bersedia untuk mematikan siaran analog dan beralih ke digital. Tetapi menurut MNC Group, kebijakan ini merugikan masyarakat karena 60 persen publik di kawasan Jabodetabek tidak bisa lagi menikmati tayangan televisi secara analog. 

Menurut laporan perusahaan, pangsa audiens siaran televisi gratis (free to air/ FTA TV), MNC Group merupakan yang terbesar di Indonesia saat jam tayang utama alias prime time. Persentasenya mencapai 44% pada Juli 2022.

Sementara, milik Surya Citra Media alias SCMA menempati posisi kedua sebesar 31%. Diikuti grup media milik TRANS dan VIVA masing-masing 16% dan 10%.

Pernyataan serupa juga disampaikan VIVA, perusahaan induk ANTV dan TV One. Melalui keterangan resmi, grup tersebut menilai tingkat penetrasi masyarakat Jabodetabek terhadap akses siaran digital masih minim. Selain itu, masih terdapat multitafsir terhadap implementasi undang-undang. 

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...