Bareskrim Tetapkan Ismail Bolong Tersangka, Bukan untuk Perkara Suap?

Ira Guslina Sufa
7 Desember 2022, 16:38
Bareskrim
Antara Foto
Pengacara Ismail Bolong Johannes L Tobing

Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri menetapkan pensiunan polisi Ismail Bolong sebagai tersangka. Penetapan itu terkonfirmasi dari penjelasan pengacara Ismail Bolong Johannes L Tobing. 

Menurut Johannes, Ismail Bolong ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus perizinan tambang ilegal dan bukan dugaan uang koordinasi tambang ilegal yang menyeret nama Kabareskrim Polri Agus Andrianto. 

 "Jadi tidak ada mengenai suap, tidak ada. Jadi saya clear-kan, tidak ada Pak Ismail Bolong ditangkap karena katanya memberikan suap kepada petinggi Polri, itu tidak ada loh," kata Johannes L Tobing, pengacara Ismail Bolong ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta seperti dikutip dari Antara, Rabu (7/12).  

 Menurut Johannes, kliennya tidak ditangkap melainkan datang memenuhi panggilan penyidik. Setelah dilakukan pemeriksaan selama 13 jam mulai dari Selasa (6/12), hingga Rabu (7/12) pukul 01.45 WIB, Ismail Bolong ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

 "Pak Ismail ditahan, jadi tidak ada sangkut pautnya dengan video yang viral itu," ujarnya.

Video viral dimaksud terkait pengakuan Ismail Bolong tentang uang koordinasi tambang ilegal yang menyeret nama Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto. Ia mengatakan kliennya disangka dengan tiga pasal. 

"Pak Ismail dijadikan tersangka ada tiga pasal yang ditersangkakan soal Undang-undang Minerba Pasal 158, Pasal 159 dan Pasal 161," katanya.

Johannes melanjutkan, Pasal 158 yang dikenakan pada Ismail terkait soal perizinan tambang, distribusi pertambangan dan bukan kasus video viral ataupun uang koordinasi kepada Kabareskrim Polri. Ia menjelaskan Ismail Bolong mengenal Kabareskrim sebagai pucuk pimpinan Bareskrim Polri pada saat aktif menjadi anggota polisi.

"Lalu apakah kemudian pernah bertemu Pak Kabareskrim? Jawabanya tidak pernah bertemu, sampai detik ini mulai dari anggota Polri sampai pada akhirnya bulan Juli kemarin mengundurkan diri tidak pernah bertemu Pak Kabareskrim," katanya.

Johannes mengklaim, karena kliennya tidak pernah bertemu, sehingga tidak pernah menjanjikan sesuatu atau memberikan sesuatu kepada Kabareskrim. Ismail juga disebut tidak pernah mengiming-imingi sesuatu seperti yang ramai diperbincangkan.

Menurut Johannes, dalam perkara ini Bareskrim juga telah menetapkan dua orang tersangka lain. Mereka adalah Budi selaku manager perusahaan tambang ilegal milik Ismail Bolong, dan Rinto selaku kuasa direksi. Sementara itu, untuk status Rifki dan Hasana, (anak dan istri Ismail) yang diperiksa pekan lalu masih berstatus saksi.

"Jadi sudah tiga orang ditahan, semua terkait soal perizinan pertambangan tidak ada yang lain," katanya.

 Nama Ismail Bolong mencuat setelah videonya viral di media sosial. Dalam video itu ia menyebut pernah memberi setoran terkait izin tambang kepada petinggi Polri. Namun, kemudian ia mencabut video itu dan menyatakan bahwa ia membuat rekaman itu di bawah tekanan Hendra Kurniawan yang merupakan kolega terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J Ferdy Sambo. 

Peredaran video Ismail Bolong disebut-sebut sebagai perang bintang antar petinggi Polri. Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyebut pernyataan Ismail Bolong perlu mendapat perhatian serius dan diusut tuntas oleh Kapolri. 

Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...