Ferdy Sambo Akui Beri Bharada E Perintah Tembak Sebelum Eksekusi Yosua

Ira Guslina Sufa
7 Desember 2022, 18:35
Ferdy Sambo
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/rwa.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (26/10/2022). S

"Saya kaget, kemudian saya sampaikan, 'Setop! Berhenti!' begitu melihat Yosua jatuh. Kemudian, sudah berlumuran darah. Saya jadi panik, Yang Mulia," tuturnya.

Setelah melihat Richard menembak Yosua, Sambo mengaku sempat bingung mengenai bagaimana ia harus menyelesaikan kasus penembakan tersebut. Kemudian, ia berpikir berdasarkan pengalamannya, yang paling memungkinkan dari peristiwa penembakan ini adalah kejadian tembak-menembak.

"Akhirnya, kemudian saya melihat ada senjata Yosua di pinggang (Yosua), kemudian saya mengambil dan mengarahkan tembakan ke dinding, Yang Mulia," ucap Ferdy Sambo.

Setelah itu, Sambo meletakkan senjata Yosua di samping tubuh Yosua. Ia meminta Ricky untuk mengantar Putri Candrawathi ke rumah di Saguling. Selain itu ia meminta Prayogi selaku sopir untuk menghubungi ambulans.

"Karena saya berpikir, mungkin masih bisa dibawa ke rumah sakit, Yang Mulia," tambah Sambo.

Sebelumnya, Ferdy Sambo juga memaparkan bahwa dirinya sempat meminta Ricky Rizal untuk menjadi back-up dirinya ketika ingin menemui Yosua. Ia juga bertanya pada Ricky mengenai peristiwa yang terjadi antara Yosua dengan Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah.

Ferdy Sambo kemudian bertanya kepada Ricky, apakah Ricky siap untuk menembak Yosua bila Yosua melakukan perlawanan. Saat ini, Ricky menyatakan bahwa dirinya tidak siap.

"Saya masih berpikir siapa yang bisa back-up saya. Akhirnya, saya minta Ricky panggil Richard," ujar Ferdy Sambo.

Pada persidangan hari ini, selain Sambo, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menghadirkan mantan Karo Provos Propam Polri, Brigjen Benny Ali, untuk dimintai keterangan sebagai saksi. 

Dalam perkara pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo, Putri, Bharada E, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan dakwaan primer melanggar ketentuan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta dakwaan subsider Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Halaman:
Reporter: Ade Rosman, Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...