Mengenal Rumusan Dasar Negara Menurut Piagam Jakarta

Annisa Fianni Sisma
16 Desember 2022, 23:49
Rumusan dasar negara menurut Piagam Jakarta
www.sejarahone.id
Ilustrasi Piagam Jakarta

Piagam Jakarta adalah bentuk dokumen historis hasil dari kompormi silang pihak Islam dengan pihak kebangsaan atau nasionalis yang terbentuk dalam BPUPKI. Piagam Jakarta digunakan untuk menjembatani perbedaan agama yang muncul di Indonesa.

Piagam Jakarta atau Jakarta Charter memiliki sebuah naskah yang disusun pada Rapat Panitia Sembilan atau 9 Tokoh pada 22 Juni 1945. Naskah yang terdapat dalam Piagam Jakarta adalah sebuah rumusan dasar negara.

Rumusan Dasar Negara dalam Piagam Jakarta

Berikut ini rumusan dasar negara menurut Piagam Jakarta.

  1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya.
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
  3. Persatuan Indonesia.
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan atau perwakilan.
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Berkaitan dengan Panitia Sembilan yang terlibat dalam penyusunan Piagam Jakarta, berikut ini anggota Panitia Sembilan tersebut:

  • Ir. Soekarno: Ketua
  • Drs. Moh. Hatta: Wakil Ketua
  • Mr. Achmad Soebardjo: Anggota
  • Mr. Muhammad Yamin: Anggota
  • KH. Wachid Hasyim: Anggota
  • Abdul Kahar Muzakir: Anggota
  • Abikoesno Tjokrosoejoso: Anggota
  • H. Agus Salim: Anggota
  • Mr. A.A. Maramis: Anggota

Sejarah Perumusan Dasar Negara

Pada awal pendirian negara Indonesia, para tokoh berkumpul untuk membuat sebuah dasar negara. Terdapat tiga tokoh yang menyampaikan dasar negara tersebut yakni Moh Yamin, Ir. Soekarno, dan Soepomo.

Masing-masing menyampaikan rumusan dasar negara tersebut. Berikut ini rumusan dasar negara yang disampaikan oleh Moh Yamin, Ir. Soekarno, dan Soepomo.

1. Rumusan Dasar Negara dari Mohammad Yamin

Mohammad Yamin mengusulkan dasar negara yang disampaikan pada 29 Mei 1945 dengan rincian sebagai berikut:

  • Ketuhanan Yang Maha Esa.
  • Kebangsaan Persatuan Indonesia.
  • Rasa Kemanusiaan yang adil dan beradab.
  • Kerakyatan yang dipimpin olh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
  • Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

2. Rumusan Dasar Negara dari Soepomo

Soepomo menyampaikan rumusan dasar negara pada 31 Mei 1945 dengan rincian sebagai berikut:

  • Persatuan
  • Kekeluargaan
  • Keseimbangan Lahir dan Batin
  • Musyawarah
  • Keadilan Rakyat

3. Rumusan Dasar Negara dari Ir. Soekarno

Ir. Soekarno juga menyampaikan rumusan dasar negaranya yang disebut ‘Pancasila’ pada 1 Juni 1945 yakni sebagai berikut:

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...