Kemenkes Rilis Syarat Perjalanan Libur Nataru, Ini Lengkapnya
1. Membentuk Tim Penyelenggaraan Kesehatan dalam menghadapi arus Nataru yang terdiri atas unsur instansi dan/atau pemangku kepentingan Kabupaten/Kota, unsur tenaga Kesehatan, pelayanan kegawatdaruratan, dan evakuasi medik.
2. Menyelenggarakan Pos Kesehatan yang letaknya berdekatan dengan pos yang disediakan oleh pihak Kepolisian, Dinas Perhubungan, termasuk pada lokasi padat wisata dan rawan kecelakaan.
3. Menyiagakan Fasilitas Pelayanan Kesehatan khususnya Puskesmas dan rumah sakit pada jalur utama yang dilalui masyarakat untuk mengantisipasi adanya kasus gawat darurat, kasus kecelakaan, dan kasus penyakit lain serta menyiagakan rumah sakit rujukan Covid-19.
4. Menyiapkan Posko vaksinasi Covid-19 yang dapat diakses dengan mudah oleh pelaku perjalanan terutama di terminal, stasiun, bandara, pelabuhan, rumah ibadah dan Pos Kesehatan di tempat wisata, serta Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
5. Berkoordinasi dengan lintas sektor untuk melakukan testing, tracing dan treatment kepada pelaku perjalanan termasuk menyediakan tempat isolasi pada penemuan kasus positif COVID-19.