3 Modus Baru TPPU yang Diungkap PPATK dari Transaksi Rp 81 Triliun

Ira Guslina Sufa
29 Desember 2022, 15:34
PPATK
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana memberikan keterangan pers terkait aliran dana terlarang dari lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) ke kelompok yang diduga Al Qaeda di Jakarta, Rabu (6/7/2022).

Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK) mengungkap adanya modus baru tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang dilakukan oleh koruptor. Pernyataan itu diungkapkan ketua PPATK Ivan Yustiavandana dalam refleksi akhir tahun 2022 yang digelar di kantor PPATK, Rabu (28/12). 

Dalam paparannya, Ivan menyebut sepanjang 2022, PPATK telah melakukan analisis terhadap 275 laporan transaksi keuangan mencurigakan terkait korupsi. Dari penelusuran terhadap 225 hasil analisis korupsi terkait dugaan pencucian uang dan 7 hasil pemeriksaan terhadap transaksi dengan total Rp 81.3 triliun, PPATK menemukan adanya modus baru. 

“Modus yang melihat perkembangan yang ada yang paling sering dan paling banyak dilakukan untuk menampung dana korupsi,” ujar Ivan seperti dikutip dari tayangan kegiatan refleksi akhir tahun, Kamis (29/12). 

Menurut Ivan modus yang digunakan para pelaku korupsi saat ini bisa melalui tiga jalur. Pertama adalah melalui pembukaan polis asuransi. Kedua dengan memasukkan sejumlah uang pada instrumen pasar modal. Sedangkan modus ketiga adalah penukaran valuta asing. 

“[Untuk modus valuta asing]  baik korupsi diberikan dalam valuta asing atau hasil korupsi ditukar dalam valuta asing,” ujar Ivan lagi. 

Menanggapi modus baru tindak pidana pencucian uang ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan apresiasi. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan adanya modus baru para pelaku korupsi akan menjadi kajian KPK dalam melakukan penindakan. 

"Ini membuktikan modus korupsi juga bermetamorfosis ke arah yang semakin canggih seiring kemajuan teknologi dan informasi," kata Ali seperti dikutip dari Antara, Kamis (29/12)..

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...