8 Parpol Bertemu Tolak Sistem Proporsional Tertutup Pemilu 2024
Delapan partai politik bertemu untuk membahas sistem proporsional tertutup dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Sistem ini diwacanakan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari.
Mereka bertemu di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, hari ini (8/1). Delapan partai yang hadir di antaranya:
- Partai Golkar (Ketum Airlangga Hartarto)
- PKB (Ketum Muhaimin Iskandar)
- Partai Demokrat (Ketum Agus Harimurti Yudhoyono)
- PPP (Waketum Amir Uskara)
- Partai NasDem (Waketum Ahmad Ali)
- PAN (Ketum Zulkifli Hasan)
- PKS (Presiden Ahmad Syaikhu)
- Partai Gerindra, belum hadir per Pukul 12.17 WIB.
Sekjen Partai NasDem Johnny G Plate tampak hadir dalam pertemuan yang digelar secara tertutup.
Sebelum digelar, Waketum Partai NasDem Ahmad Ali menyebutkan bahwa pertemuan itu membahas pernyataan ketua KPU tentang proporsional tertutup. "Harusnya (pertemuan ini) menolak. Sebab, memang domain parpol sebagai pembuat UU, itu bukan domain MK," ujarnya dikutip dari Antara, Minggu (8/1).
Penolakan itu tidak akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). “Pak Jokowi pasti memahami semua pertemuan partai hari ini menyangkut kepentingan parpol itu sendiri. Jadi ya ini menyangkut internal parpol masing-masing, kepentingan partai," katanya.
Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyebutkan ada kemungkinan pemungutan suara Pemilu 2024 dengan sistem proporsional tertutup atau memilih partai, bukan caleg.
"Ada kemungkinan. Saya belum berani berspekulasi, ada kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup," kata Hasyim dalam acara Catatan Akhir Tahun 2022 di Kantor KPU RI, Jakarta, pekan lalu (29/12).
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar menegaskan, partainya menolak wacana sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024. "PKB dalam posisi menolak," kata dia di sela acara Penandatanganan Petisi Perlindungan Anak yang digelar di depan Gedung Sarinah, Jakarta Pusat, Minggu (8/1).
Ia menilai, sistem proporsional tertutup memangkas hak kompetisi peserta pemilu. Terlebih lagi, penentuan untuk mengubah sistem proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup dilakukan dalam rentang waktu singkat jelang pemilu.
“Sebetulnya ini agenda biasa ya, layaknya dibahas diawal pasca-pemilu. Biasa ndak masalah karena sistem demokrasi bisa melalui berbagai cara," kata dia.
Namun, “waktu sudah sangat pendek, pemotongan hak kompetisi demokratis. Kalau proporsional tertutup dipilih empat tahun sebelum pemilu, barangkali wajar-wajar saja, tetapi ini satu tahun sebelum pemilu," tambah dia.