Ferdy Sambo Akhirnya Akui Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J

Ade Rosman
11 Januari 2023, 07:59
Ferdy Sambo
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.
Terdakwa Ferdy Sambo (kiri) mendengarkan keterangan saksi menjalani pada sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (27/12/2022).

"Akhinya saya sampaikan kepada Richard, 'Richard apa kamu siap back up saya saat saya konfirmasi ke Yosua, apabila dia melawan, kamu siap nembak engga?'," kata Sambo.

Setelah itu, tambah Sambo, Richard menyanggupi perintahnya untuk menembak Yosua, bilamana ada perlawanan nantinya. Setelah mendapat jawaban kesanggupan Bharada E, Ferdy Sambo memerintahkan anak buahnya turun. 

Sebelumnya, tiga terdakwa lainnya yaitu Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf telah menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa terlebih dahulu. Ricky dan Kuat pada Senin (9/1) kemarin, sedangkan Richard pada Kamis (5/1) lalu.  Kemudian, istri Sambo, Putri Candrawathi dijadwalkan melakukan sidang dengan agenda serupa hari ini, Rabu (11/1). 

Pada perkara tersebut, Sambo bersama Putri, Richard, Ricky, serta Kuat didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua, ajudan Sambo yang pada saat itu masih menjabat Kadiv Propam Polri.

Kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...