Aturan Wajib Masker di Kendaraan Masih Berlaku Meski PPKM Dicabut

Nadya Zahira
16 Januari 2023, 16:16
PPKM, transportasi
ANTARA FOTO/Didik Suhartono/tom.
Sejumlah penumpang turun dari kereta api di Stasiun Surabaya Gubeng, Surabaya, Jawa Timur, Senin (26/12/2022).

e. Dihimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.

Adapun untuk aturan protokol yang tertulis pada SE 25 di antaranya sebagai berikut:

1. PPLN diwajibkan menjalani pemeriksaan dokumen kedatangan perjalanan luar negeri ke Indonesia. Setelah pemeriksaan dokumen, PPLN diwajibkan menjalani pemeriksaan gejala yang berkaitan dengan Covid-19 termasuk pemeriksaan suhu tubuh.

2. PPLN yang terdeteksi memiliki gejala yang berkaitan dengan Covid-19 dan/atau memiliki suhu tubuh di atas 37,5 derajat Celcius, wajib menjalani pemeriksaan konfirmasi RT-PCR.

3. PPLN yang terdeteksi tidak memiliki gejala yang berkaitan dengan Covid-19 dan memiliki suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celcius, diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk melakukan pemantauan kesehatan mandiri terhadap gejala Covid-19 selama 14 hari dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

4. PPLN yang melakukan pemeriksaan konfirmasi RT-PCR sebagaimana dimaksud pada angka 3, diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan setelah melakukan pengambilan sampel pemeriksaan konfirmasi RT-PCR dan wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut:

a. Menunggu hasil pemeriksaan konfirmasi RT-PCR di kamar hotel, kamar penginapan, atau tempat tinggal; dan

b. Tidak diperkenankan untuk meninggalkan kamar hotel, kamar penginapan, atau tempat tinggal dan tidak diperkenankan untuk melakukan interaksi dengan orang lain sebelum hasil pemeriksaan konfirmasi RT-PCR menunjukkan hasil negatif.

5. Dalam hal pemeriksaan konfirmasi RT-PCR sebagaimana dimaksud dalam angka 3 menunjukkan hasil positif, terhadap PPLN dilakukan isolasi/perawatan sesuai dengan mekanisme tindak lanjut kasus positif.

6. Dalam hal pemeriksaan konfirmasi RT-PCR sebagaimana dimaksud dalam angka menunjukkan hasil negatif, PPLN diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk melakukan pemantauan kesehatan mandiri terhadap gejala Covid-19 selama 14 hari dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Halaman:
Reporter: Nadya Zahira
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...