Alasan Jaksa Tuntut Ferdy Sambo Pidana Penjara Seumur Hidup

Ira Guslina Sufa
17 Januari 2023, 13:50
Ferdy Sambo
ANTARA FOTO/Fauzan/hp.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yousa Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menyapa pengunjung sebelum menjalani sidang di Pengadian Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (17/1/2023).

“Hal-hal yang meringankan tidak ada,” ujar JPU. 

Menurut JPU hal yang memberatkan putusan Ferdy Sambo karena telah terbukti dengan sah menyebabkan hilangnya nyawa korban yaitu Brigadir J. Perbuatan Ferdy Sambo juga telah menyebabkan luka mendalam kepada keluarga korban. Ferdy Sambo juga disebut berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama sidang serta tidak mengakui perbuatannya.

Lebih jauh, jaksa juga melihat perbuatan Ferdy Sambo telah menyebabkan timbulnya keresahan dalam masyarakat. Sebagai penegak hukum dan petinggi di institusi kepolisian Ferdy Sambo disebut tak sepantasnya melakukan pelanggaran hukum dan melakukan tindakan yang secara terencana menyebabkan hilangnya nyawa Brigadir J. 

“Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi polri di mata masyarakat indonesia dan di dunia internasional. Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya turut terlibat,” ujar JPU. 

Atas tuntutan yang dibacakan jaksa, Ferdy Sambo melalui kuasa hukum menyatakan akan mengajukan pledoi atau pembelaan. Pledoi terdiri dari dua yaitu pembelaan dari Ferdy Sambo secara pribadi dan pledoi dari tim kuasa hukum. Pledoi akan dibacakan pada sidang Selasa (24/1) pekan depan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...