Minta 2 Menteri Lobi DPR, Jokowi Akan Kebut RUU Perlindungan PRT
Dengan kata lain, PRT akan diakui negara sebagai pekerjaan informal. Namun Ida menegaskan negara akan melindungi PRT dengan mengatur hubungan antara PRT dengan majikan maupun penyalur kerja.
Ida menjelaskan RUU PPRT akan dibentuk berdasarkan adat istiadat dan kajian sosiokultural di masyarakat. Selain itu, Ida payung hukum tersebut akan eksklusif melindungi PRT yang bekerja di dalam negeri.
Ida mengatakan PRT yang bekerja di laur negeri telah dilindungi oleh UU No. 18-2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Perlindungan PRT secara spesifik tertuang dalam nota kesepahaman atau MoU antara pemerintah Indonesia dengan negara pemberi kerja.
"Di antaranya MoU antara Indonesia dengan Malaysia terkait penetapan pekerja migran Indonesia, terutama pada domestic worker (pekerja di rumah)," kata Ida.
Sedangkan Menteri PPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati mengatakan RUU PPRT secara otomatis akan memberikan pengakuan terhadap pekerjaan PRT. Selain melindungi pekerja dari diskriminasi dan kekerasan, RUU tersebut akan mengatur sistem pengupahan PRT.
Ayu menilai RUU PPRT tidak hanya akan memberikan perlindungan pada PRT, namun juga akan mengatur pemberi kerja PRT, seperti majikan dan penyalur kerja. Dengan demikian, Ayu berpendapat dampak pengesahan RUU PPRT akan signifikan bagi PRT di dalam negeri.
"Draf RUU ini sangat signifikan, cukup baik. Kami mengakomodir masukan-masukan dari semua stakeholder yang ada," kata Ayu.