2 Terdakwa Korupsi Tabungan Perumahan TNI AD Divonis 16 Tahun Penjara

Ade Rosman
1 Februari 2023, 13:40
Korupsi
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom.
ilustrasi: Suasana pembacaan sidang vonis di pengadilan militer Jakarta

Atas perbuatannya, Mantan Direktur Keuangan Badan Pengelola Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP-AD) tersebut juga harus membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 34.375.756.533. Uang pengganti selambatnya harus dibayar satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh oditur militer atau jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka dipidana penjara selama empat tahun.

Hal yang sama diberlakukan untuk Ni Putut. Namun jumlah yang harus dibayarkan yaitu Rp 80.333.490.434. Bila harta yang dimiliki tidak mencukupi untuk dilakukan pergantian maka akan diganti dengan kurungan penjara selama enam tahun.

"Atas tuntutan yang dibacakan oleh majelis hakim tersebut, Tim Penuntut Koneksitas dan terdakwa Brigjen TNI Yus Adi Kamrullah menyatakan pikir-pikir. Sementara terdakwa Ni Putu Purnamasari menyatakan banding atas putusan tersebut," kata Ketut. 

Setelah pembacaan vonis oleh hakim pengadilan militer, selanjutnya dilakukan penahanan terhadap kedua terpidana. Yus ditahan di Instalasi Tahanan Militer Cimanggis, sementara Ni Putu ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. 

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...