Kelas Rawat Inap Dihapus, Kemenkes: Uji Coba Kelas Standar BPJS Sukses

Andi M. Arief
9 Februari 2023, 20:55
kelas standar bpjs, Kelas rawat inap, kemenkes
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/pras.
Petugas melayani warga di loket BPJS Kesehatan Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (17/6/2022).
  • BOR naik tipis dari 32,5% menjadi 33,32%
  • IKM susut tipis dari 97,41% menjadi 97,16%
  • Pendapatan turun 18,12% secara tahunan menjadi Rp 122 miliar pada 2022

Implementasi Kelas Rawat Inap Standar tertuang dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 47 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan. Penerapan KRIS berarti kelas pelayanan rawat inap di ruang non-intensif rumah sakit ditiadakan.

Sebelumnya, layanan perawatan di ruang intensif dibagi menjadi kelas 1, 2, 3, VIP, dan VVIP. Kelas rawat inap ini kemudian dihapus, sementara kelas VIP dan VVIP tetap boleh disediakan di rumah sakit.

Jumlah tempat tidur dalam penerapan kelas standar BPJS maksimal empat per ruangan atau mirip dengan kelas 2.

Dante menyampaikan 86% rumah sakit di dalam negeri mampu memenuhi sebagian besar persyaratan KRIS, kecuali rumah sakit jiwa, rumah sakit D Pratama, dan rumah sakit darurat Covid yang mencapai 2.531 unit.

Rincian jumlah rumah sakit yang mampu memenuhi syarat Kelas Rawat Inap Standar sebagai berikut:

  • 1.142 rumah sakit baru mampu memenuhi persyaratan KRIS nomor 1 – 9
  • 793 rumah sakit mampu memenuhi persyaratan KRIS nomor 1 – 10
  • 316 rumah sakit mampu menerapkan KRIS secara sempurna

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...