4 Alasan Hakim Simpulkan Brigadir J Tak Lecehkan Istri Ferdy Sambo

Andi M. Arief
13 Februari 2023, 13:27
Ferdy Sambo
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo (kanan) mencium istrinya, Putri Candrawathi yang juga terdakwa saat tiba dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (20/12/2022).

Wahyu menjelaskan umumnya korban kekerasan seksual harus melalui lima tahap kesedihan agar bisa sembuh dari PTSD. Adapun, waktu yang dibutuhkan untuk sembuh dari PTSD memerlukan waktu yang lama. 

Sementara itu, Wahyu menemukan Putri sempat mendatangi jenazah korban setelah korban meninggal. Wahyu menilai perilaku tersebut bertentangan dengan perilaku pasien PTSD.

"Putri yang menemui orang yang diduga melakukan kekerasan seksual terlalu, sehingga tidak masuk akal dali kekerasan seksual tersebut," kata Wahyu. 

Tidak Ada Bukti Fisik

Di samping itu, Wahyu menyebutkan majelis hakim tidak menemukan bukti fisik adanya kekerasan seksual pada Putri. Bukti fisik yang dimaksud adalah dokumen medis berupa visum. Oleh karena itu, Wahyu menilai motif kekerasan seksual terhadap putri tidak dapat dibuktikan. 

"Sehingga, alasan itu patut dikesampingkan," kata Wahyu. 

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup. Jaksa mengatakan berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan alat bukti, Ferdy Sambo telah secara sah melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

Dalam perkara ini, Sambo disebut secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana bersama Bharada Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi. Putri, Ricky dan Kuat dituntut hukuman penjara 8 tahun. Sedangkan Bharada E dituntut hukuman 12 tahun penjara. 

Pada sidang hari ini, hakim juga akan membacakan vonis untuk Putri. Sebelumnya tim JPU menyatakan Putri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hal yang memberatkan tuntutan Putri Candrawathi adalah perbuatan menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, sehingga menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga korban.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...