Tak Terbukti Lecehkan Putri, Keluarga Minta Nama Brigadir J Dipulihkan

Andi M. Arief
13 Februari 2023, 18:40
Brigadir J
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.
Ibu Brigadir Joshua, Rosti Simanjuntak (tengah) saat mendengarkan vonis Majelis Hakim dalam persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap putranya dengan terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023).

“Tidak ada fakta yang membuktikan Putri mendapatkan PTSD akibat pelecehan seksual atau pemerkosaan," kata hakim Wahyu. 

Hakim Wahyu juga menjelaskan bahwa Putri tidak memiliki PTSD atau stress setelah mendapatkan trauma berat. PTSD merupakan penyakit mental yang biasanya dimiliki oleh korban kekerasan seksual atau pemerkosaan. 

Wahyu menjelaskan umumnya korban kekerasan seksual harus melalui lima tahap kesedihan agar bisa sembuh dari PTSD. Adapun, waktu yang 

dibutuhkan untuk sembuh dari PTSD memerlukan waktu yang lama. 

Sementara itu, majelis hakim menemukan Putri sempat mendatangi jenazah korban setelah korban meninggal. Wahyu menilai perilaku tersebut bertentangan dengan perilaku pasien PTSD.

"Putri yang menemui orang yang diduga melakukan kekerasan seksual, sehingga tidak masuk akal dali kekerasan seksual tersebut," kata Wahyu.

Dalam putusannya, majelis hakim mengatakan bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Selain itu, hakim juga menilai Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam sidang yang berlangsung lebih dari 4 jam itu, Ferdy Sambo terlihat tenang dengan sesekali menyeka mata dan mukanya.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...