Jejak Hakim Wahyu Iman Dkk yang Jatuhkan Vonis Mati untuk Ferdy Sambo

Ira Guslina Sufa
13 Februari 2023, 09:45
Ferdy Sambo
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.
Hakim menunjukkan barang bukti senjata HS dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (22/11/2022).

Selanjutnya Hakim Morgan Simanjuntak, merupakan hakim PN Jakarta Selatan dengan pangkat Pembina Utama Madya. Karirnya di pengadilan sudah cukup panjang. Ia pernah bertugas di Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, dan Pengadilan Negeri Medan. Selama menjadi hakim, Morgan telah menangani sejumlah kasus kakap.

Pada 9 Agustus 2017 saat bertugas di Pengadilan Negeri Medan, ia pernah menjadi ketua majelis untuk M. Rizal alias Hasan, terdakwa kasus kepemilikan 50 ribu butir pil ekstasi dan 85 kilogram sabu. Saat menangani kasus M Rizal alias Hasan, Morgan menjatuhkan hukum maksimal. Ia menjatuhkan vonis mati untuk bandar narkoba.

Morgan juga pernah menangani sejumlah kasus pembunuhan. Yang cukup mendapat perhatian adalah saat menangani perkara pembunuhan dua anak tiri yang dilakukan oleh Rahmadsyah, di Medan.Dalam sidang itu, Morgan menjadi hakim yang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara. 

Saat bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, nama Morgan Simanjuntak cukup sering muncul ke publik. Ia menjadi hakim yang menolak praperadilan yang diajukan mantan Direktur Utama Pelindo RJ Lino dalam kasus korupsi proyek pengadaan tiga unit "Quay Container Crane" (QCC) di PT Pelindo II Tahun 2010. Pada akhirnya RJ Lino terbukti bersalah dan divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Desember 2021.  

Hakim ketiga adalah Alimin Ribut Sujono selanjutnya menjadi hakim ketiga yang akan mengadili Ferdy Sambo Cs. Saat ini Alimin tercatat mempunyai pangkat Pembina Utama Madya. Sebelum bertugas di PN Jaksel, ia pernah menjabat Kepala Pengadilan Negeri Bantul. 

Saat bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Alimin tercatat pernah menjadi hakim tunggal. Ia menangani beberapa kasus perkawinan beda agama. Berdasarkan situs elhkpn.kpk.go.id, per 31 Januari 2022 Alimin tercatat mempunyai harta kekayaan senilai Rp 1,8 miliar. Data itu disampaikan saat ia menjabat sebagai Hakim di Pengadilan Tinggi Jakarta.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...