4 Bukti Kuat Ma'ruf Terlibat Bunuh Yosua, Dapat Vonis 15 Tahun Penjara

Ira Guslina Sufa
14 Februari 2023, 12:43
Kuat Ma'ruf ART Ferdy Sambo
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Kuat Ma'ruf menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/1/2023).

Kuat Ma’ruf Ikut ke Duren Tiga

Dari rumah di Saguling, selanjutnya Kuat Ma’ruf turut bersama Putri ikut ke rumah Duren Tiga yang menjadi lokasi pembunuhan Brigadir J, Di sana, Kuat kemudian menutup semua jendela untuk meminimalisir suara. 

Ikut Menyeret Brigadir J

Dalam penjelasan hakim, pada saat akan dilakukan eksekusi di rumah Duren Tiga, Kuat Ma’ruf disebut turut membawa Brigadir J ke hadapan Ferdy Sambo dan Richard Eliezer yang sudah bersiap menembak. 

Perencanaan Pembunuhan

Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, hakim mengatakan bahwa Kuat Ma’ruf turut membicarakan rencana pembunuhan yang disiapkan oleh Ferdy Sambo. Pembicaraan mengenai skenario pembunuhan itu juga telah disampaikan oleh Kuat Ma’ruf saat diperiksa oleh penyidik kepolisian. 

Dalam perkara ini, Kuat didakwa bersama Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf  dan Richard Eliezer melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua, di rumah dinas Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 juli 2022.

Hakim menetapkan Kuat secara sah dan terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). 

“Terdakwa kuat Ma’ruf secara sah dan meyakinkan telah terbukti melakukan pembunuhan berencana,” ujar hakim. 

Sebelumnya, hakim telah menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo. Vonis ini di atas tuntutan jaksa yakni penjara seumur hidup. Sedangkan Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara, lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya 8 tahun penjara. 

Tim pengacara Kuat Ma’ruf menyatakan akan melakukan banding atas putusan yang telah dibuat hakim. Pengacara menilai hakim telah mengabaikan sejumlah keterangan selama di persidangan. Selain itu pengacara mengatakan pernyataan hakim yang menyebut kuat berlaku tidak sopan selama pengadilan tidak berdasar. 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...