Divonis 1,5 Tahun, Bisakah Richard Eliezer Berkarier Lagi Jadi Polisi?

Ira Guslina Sufa
15 Februari 2023, 13:46
Richard Eliezer
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E membungkukkan badan saat tiba dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023).

"Dia (Eliezer) meletakkan dasar bagi perlunya pembudayaan whistleblowing di internal Polri," ujar Reza.

Hal yang Meringankan

Dalam putusannya hakim menyatakan Richard Eliezer secara terbukti secara sah dan kuat turut serta dalam pembunuhan berencana Brigadir J. Keterlibatan Richard telah secara sah dan diakui juga oleh Bharada E. Hakim menyatakan Eliezer secara sah dan terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). 

Dalam pertimbangannya hakim mengatakan hal yang memberatkan karena hakim menilai bahwa Eliezer tidak mempertimbangkan hubungan baik dengan Brigadir J. Di sisi lain, hakim menyatakan terdapat enam hal yang meringankan putusan. 

Hakim menyatakan bahwa posisi Richard Eliezer sebagai saksi pelaku atau Justice Collaborator sebagai hal yang meringankan. Selain itu hakim menyatakan bahwa mempertimbangkan maaf dari keluarga Brigadir J sebagai hal yang meringankan. 

“Terdakwa telah mengetahui perbuatannya sangat jahat, menyadari menyesal minta maaf kepada keluarga korban Yosua selanjutnya berbalik 180 derajat secara nyata memperbaiki kesalahan melalui jalan terjal dan berisiko,” ujar Hakim. 

Hakim juga menyebut Eliezer sopan di pesidangan, belum pernah dihukum, dan masih muda sehingga diharapkan mampu berbuat baik di kemudian hari. Terdakwa juga menyesali perbuatan dan berjaji tidak mengulangi. Selain itu hakim mempertimbangkan maaf yang telah diberikan oleh keluarga Brigadir J. 

Sebelumnya, hakim telah menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo. Vonis ini di atas tuntutan jaksa yakni penjara seumur hidup. Selanjutnya Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara, lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya 8 tahun penjara. Sedangkan Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara dan Ricky 13 tahun penjara.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...