Jaksa Jerat Bos KSP Sejahtera Pasal Penipuan hingga Pencucian Uang

Andi M. Arief
2 Maret 2023, 16:35
ksp sejahtera, jaksa, koperasi
ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/hp.
Warga melintas di depan Kantor Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahjera Bersama cabang Klaten di Klaten, Jawa Tengah, Rabu (15/2/2023).

Sementara itu, pasal Tindak Pidana Penggelapan Uang dikenakan karena proses usaha KSP Sejahtera berjalan dalam berkas yang diserahkan ke aparat penegak hukum. Akan tetapi, KSP Sejahtera tidak dapat mengembalikan dana anggota atau gagal bayar.

"Bisa jadi memang koperasinya tidak fiktif, anggotanya ada, tapi uangnya digelapkan," kata Heru.

Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU dikenakan kepada Iwan setelah melihat relasi antar pengurus KSP Sejahtera. Heru menemukan sebagian pengurus dan komisaris di KSP Sejahtera merupakan sanak keluarga Iwan.

"Raibnya dana nasabah gagal bayar ini karena adanya suatu tindakan penggelapan dari pengurus. Tadi saya baca pengurusnya adik kandung dan adik iparnya sendiri," ujar Heru.

Sedangkan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki melanjutkan penghentian sementara atau moratorium penerbitan izin usaha koperasi simpan pinjam atau KSP. Moratorium tersebut bertujuan untuk menghentikan penyalahgunaan sistem KSP, salah satunya dalam kasus Indosurya.

Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran KemenKopUKM Nomor 11 Tahun 2022 tentang Moratorium Perizinan Usaha KSP. Surat tersebut mengatur moratorium izin KSP dihentikan selama tiga bulan sejak 17 November 2022.

Moratorium tersebut dilanjutkan hingga April 2023. Dengan kata lain, pemerintah akan menghentikan penerbitan izin KSP selama enam bulan.


Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...