Mahfud MD: Penundaan Pemilu oleh PN Jakarta Pusat Sensasi Berlebihan

Tia Dwitiani Komalasari
3 Maret 2023, 05:47
Menkopolhukam Mahfud MD mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023).
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.
Menkopolhukam Mahfud MD mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023).

Keputusan Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Pusat yang berdampak pada penundaan pelaksanaan pemilihan umum atau pemilu 2024 mengundang kritik. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia, Mahfud MD mengatakan jika PN Jakarta Pusat membuat sensasi yang berlebihan.

"Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membuat sensasi berlebihan," ujarnya dikutip dari Instagram @mohmahfudmd, Kamis (2/2).

Mahfud mengatakan, vonis tersebut bisa memancing kontroversi. Dia juga khawatir ada yang mempolitisir vonis tersebut.

"Masa KPU divonis kalah atas gugatan sebuah partai dalam perkara perdata oleh PN. Bahwa vonis itu salah, logikanya sederhana, mudah dipatahkan tapi vonis ini bisa memancing kontroversi yg bisa mengganggu konsentrasi," kata Mahfud.

Dukung KPU Naik Banding

Dia pun mendukung KPU naik banding dan melawan habis-habisan secara hukum. Mahfud optimistis KPU akan menang karena PN tidak memiliki wewenang untuk membuat vonis tersebut.

Mahfud juga membeberkan alasan hukum yang melandasi opininya, yaitu:

1. Sengketa terkait proses, administrasi, dan hasil pemilu diatur tersendiri dalam hukum. Kompetensi atas sengketa pemilu bukan di Pengadilan Negeri. Sengketa sebelum pencoblosan jika terkait proses admintrasi yang memutus harus Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu. Namun jika soal keputusan kepesertaan paling jauh hanya bisa digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN.

Mahfud mengatakan, Partai Prima sudah kalah sengketa di Bawaslu dan PTUN. Menurut dia, hal itu merupakan penyelesaian sengketa administrasi jika terjadi sebelum pemungutan suara. Adapun jika terjadi sengketa setelah pemungutan suara atau sengketa hasil pemilu maka menjadi kompetensi Mahkamah Konstitusi.

"Tak ada kompetensinya Pengadilan Umum. Perbuatan Melawan Hukum secara perdata tidak bisa dijadikan obyek terhadap KPU dalam pelaksanaan pemilu," ujarnya.

2. Hukuman penundaan pemilu atau semua prosesnya tidak bisa dijatuhkan oleh PN sebagai kasus perdata. Mahfud mengatakan, tidak ada hukuman penundaan pemilu yang bisa ditetapkan oleh PN.

Berdasarkan Undang-undang, Mahfud mengatakan, penundaan pemungutan suara dalam pemilu hanya bisa diberlakukan oleh KPU untuk daerah-daerah tertentu yang bermasalah sebagai alasan spesifik, bukan untuk seluruh Indonesia.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...