Kriteria Motor Penerima Subsidi Konversi Listrik, Moge Tidak Termasuk
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membeberkan sejumlah persyaratan bagi masyarakat yang ingin mengikuti program subsidi konversi sepeda motor listrik. Salah satunya, konversi tidak diperuntukkan bagi moge.
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan pemerintah telah menetapkan subsidi senilai Rp 7 juta untuk pembelian motor listrik dan program konversi motor listrik. Namun, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
Pertama, motor harus dalam kondisi layak jalan dengan kapasitas 110-150 CC. “Kalau yang sudah mogok, jangan lah. Untuk benda mati dihidupkan kembali melalui konversi, tidak,” ujarnya, Senin (6/3).
Kedua, motor harus memenuhi kelengkapan administrasi seperti STNK dan BPKB. “Kalau teman-teman punya motor dua, hak menerima bantuannya untuk sementara hanya satu biar yang lain kebagian," ia menambahkan.
Ketiga, konversi harus dilakukan di bengkel yang bersertifikasi. Rida menuturkan konversi hanya bisa dilakukan di bengkel yang bersertifikasi oleh oleh Kementerian Perhubungan. Saat ini, ia menyebut pihaknya sedang menyiapkan daftar mana saja bengkel yang sudah tersertifikasi.
Pemerintah hari ini mengumumkan akan memberikan bantuan insentif kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk sepeda motor listrik sebesar Rp7 juta per unit yang dialokasikan bagi 250.000 unit motor di tahun 2023.
Sebanyak 250.000 unit motor tersebut terdiri dari 200.000 unit untuk pembelian sepeda motor baru dan 50.000 unit untuk konversi sepeda motor konvensional berbahan bakar fosil menjadi sepeda motor listrik.