Partai Prima Jelaskan Soal Skenario Tunda Pemilu di Balik Gugatan

Ade Rosman
8 Maret 2023, 07:11
Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo
Istimewa
Ketua Umum Prima Agus Jabo Priyono

Sekretaris Jenderal Partai Prima Dominggus Oktavianus memastikan gugatan yang diajukan partainya tak berkaitan dengan skenario yang disebut Fadil. Meski mengakui sering mendengar skenario tersebut, ia mengatakan partainya tak memiliki afiliasi dengan kelompok manapun termasuk dengan penguasa. 

"Memang juga sudah banyak rumor tentang penundaan pemilu sebelumnya. Cuma kami enggak punya kaitan ke sana," kata Dominggus kepada Katadata, di Kantor DPP Prima, Jakarta Pusat, Senin (6/3).

Dominggus mengatakan, yang diinginkan Partai Prima adalah diikutsertakan menjadi peserta pemilu 2024. Persepsi di luar keinginan tersebut menyusul putusan PN Jakarta Pusat yang kontroversial menurutnya di luar tanggung jawab Partai Prima.

Ia pun menyayangkan publik hanya menyoroti poin kelima dari putusan yang berisi penghentian tahapan pemilu. Padahal menurut dia, ada hal lain yang tak kalah penting yaitu poin dua dan tiga perihal Partai Prima yang telah dirugikan dan KPU yang dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum.

Dominggus mengatakan saat ini akan melakukan sejumlah langkah untuk bisa mengembalikan hak partai. Ia mengatakan putusan pengadilan yang menyebut KPU telah melawan hukum menunjukkan adanya bukti ketidakprofesionalan KPU dalam melakukan proses verifikasi. Karena itu, ia berharap agar putusan pengadilan bisa dieksekusi dan Partai Prima bisa menjadi peserta pemilu. 

Sedangkan mengenai adanya poin penundaan pemilu dalam putusan hakim, menurut Dominggus bisa dicarikan jalan tengahnya menurut hukum yang berlaku. Ia mengatakan saat ini Partai Prima telah berkonsultasi dengan sejumlah pihak dan salah satunya dengan Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat. 

Partai Prima merupakan partai baru yang mendaftar menjadi peserta Pemilu 2024. Pada mulanya Partai Prima bernama Partai Kemajuan yang berubah nama menjadi Partai Rakyat Adil Makmur melalui akta nomor 14 tertanggal 11 Agustus 2020 dan mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM pada 2020 lewat surat nomor M.HH-21.AH.11.01.

Agus Jabo merupakan mantan aktivis mahasiswa Solo yang  tercatat menjadi satu dari pendiri Partai Rakyat Demokratik (PRD) pada 1996. PRD menjadi peserta pemilu pada 1999. Meski kalah di pemilu saat itu aktivitas PRD tetap berjalan dengan Agus Jabo sebagai salah satu pentolan dan kini bergabung dalam Partai Prima. 

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...