Yusril Prediksi Pengadilan Tinggi Tolak Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu
Yusril mengatakan pengajuan verzet oleh partai politik lain menjadi salah satu cara melawan putusan 'serta-merta' yang dibacakan hakim PN Jakarta Pusat tersebut. Ini karena dalam prosedurnya putusan serta merta baru bisa dijalankan oleh juru sita pengadilan apabila mendapat persetujuan atau penetapan dari ketua Pengadilan Tinggi.
"Kalau Pengadilan Tinggi menyetujuinya, eksekusi dijalankan. Kalau ketua Pengadilan Tinggi tidak menyetujuinya, eksekusi tidak bisa dijalankan," kata Yusril.
Di sisi lain, Yusril menilai keputusan KPU untuk mengajukan banding terkait perkara tersebut sudah tepat. KPU sendiri akan mengajukan memori banding terkait putusan PN Jakarta Pusat pada Jumat (10/3).
"Insya Allah jumat besok tanggal 10 Maret 2023 akan kita daftarkan memori banding tersebut," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari.