Pemerintah Terima Draf RUU Kesehatan, Akan Dibahas Bersama Publik

Ameidyo Daud Nasution
10 Maret 2023, 19:34
ruu kesehatan, dpr, kemenkes
ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/tom.
Dokter spesialis telinga, hidung, dan tenggorokan (THT) memeriksa telinga pasien di RSUD Kalisari, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Kamis (2/3/2023).

"RUU ini diharapkan mengubah kebijakan kesehatan kita untuk fokus mencegah masyarakat jatuh sakit daripada mengobati," kata Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril.

Syahril juga berharap payung hukum ini bisa mengatasi masalah lama dalam dunia kesehatan Indonesia. Beberapa di antaranya adalah kurangnya dokter spesialis, pemerataan tenaga kesehatan, hingga gizi buruk.

Adapun, draf RUU Kesehatan yang diterima Katadata.co.id mengubah isi beberapa UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Pasal 183 RUU Kesehatan mengatur rumah sakit dapat menjadi rumah sakit pendidikan jika memenuhi syarat. Adapun, syarat yang dimaksud adalah bekerja sama dengan institusi pendidikan di bidang kesehatan dan telah secara mandiri menyelenggarakan pendidikan profesi dokter spesialis dan subspesialis.

Adapun, rumah sakit yang bisa secara mandiri menyelenggarakan pendidikan dokter spesialis adalah rumah sakit yang telah menjadi bagian sistem pendidikan akademik setidaknya selama lima tahun. Syarat terakhir adalah rumah sakit tersebut harus mendapatkan izin dari pemerintah pusat dan bekerja sama dengan kolegium.


Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...