RUU Kesehatan: Akan Ada RS Pendidikan untuk Cetak Dokter Spesialis

Andi M. Arief
1 Maret 2023, 16:58
ruu kesehatan, dokter spesialis,
ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/hp.
Sejumlah dokter bersiap melakukan operasi katarak di Rumah Sakit yang berada di Medan, Sumatera Utara, Kamis (24/11/2022).

Realisasi pendidikan dokter spesialis berbasis rumah sakit menjadi semakin dekat seiring pembahasan Revisi Undang-Undang atau RUU Kesehatan di parlemen. Aturan ini akan mengubah beberapa isi UU sebelumnya untuk memacu pengadaan tenaga medis. 

Sebagai informasi, Undang-Undang atau UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan saat ini sedang direvisi dengan metode Omnibus Law dan telah disetujui oleh Badan Legislasi DPR.  Draf RUU Kesehatan yang diterima Katadata.co.id mengubah isi beberapa UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Perubahan dua beleid tersebut diatur pada Pasal 211 dalam draf RUU Kesehatan. Wakil Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Achmad Baidowi juga mengonfirmasikan draft tersebut. Namun ia mengatakan draf itu belum final karena harus menunggu Paripurna.

"Belum, itu baru inisiatif DPR," kata politisi yang akrab dipanggil Awiek itu kepada Katadata.co.id, Rabu (1/3). 

Penyesuaian kedua aturan tersebut juga dinilai dapat memberikan kepastian hukum bagi peserta didik spesialis di rumah sakit pendidikan. Terakhir, perubahan dua beleid tersebut dinilai dapat mempermudah pembukaan program studi profesi dan spesialis di rumah sakit pendidikan.

"Undang-undang ini mengubah, menghapus, dan/atau menetapkan pengaturan baru beberapa ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi," seperti tertulis dalam Pasal 211  draf RUU Kesehatan, Rabu (1/3).

Pasal 183 RUU Kesehatan mengatur rumah sakit dapat menjadi rumah sakit pendidikan jika memenuhi syarat. Adapun, syarat yang dimaksud adalah bekerja sama dengan institusi pendidikan di bidang kesehatan dan telah secara mandiri menyelenggarakan pendidikan profesi dokter spesialis dan subspesialis.

Adapun, rumah sakit yang bisa secara mandiri menyelenggarakan pendidikan dokter spesialis adalah rumah sakit yang telah menjadi bagian sistem pendidikan akademik setidaknya selama lima tahun. Syarat terakhir adalah rumah sakit tersebut harus mendapatkan izin dari pemerintah pusat dan bekerja sama dengan kolegium.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...