PAN Bantah Dukung Prabowo, PDIP Siap Semua Opsi Termasuk Koalisi Besar

Ira Guslina Sufa
14 April 2023, 07:35
PAN dukung Prabowo
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.
Presiden Joko Widodo (kedua kanan) didampingi Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (kanan), Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto (kedua kiri), dan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto (kiri) memberikan keterangan pers usai menghadiri acara Silaturahmi Ramadhan 1444 H DPP PAN di Kantor DPP PAN, Jakarta, Minggu (2/4/2023).

"Kalau berbicara tentang kerja sama politik pada Pilpres 2024 yang akan datang, PDI Perjuangan siap dengan semua skema atau yang disebut the best option (pilihan terbaik) atau the best alternative (alternatif terbaik)," kata Basarah seperti dikutip dari Antara. 

Lebih jauh Basarah mengatakan  PDIP bisa saja bekerja sama menuju Pilpres 2024 dengan blok politik Koalisi Indonesia Bersatu atau Koalisi Indonesia Raya. PDIP juga bisa bergabung dalam koalisi besar yang merupakan gabungan KIB dan KIR. 

"Kami punya opsi maju sendiri, kami juga punya opsi bekerja sama dengan blok kerja sama parpol yang ada. Misalnya, dengan KKIR atau KIB atau kami juga siap kerja sama dengan apa yang disebut dengan kerja sama politik besar," kata Basarah.

Merujuk pengalaman pada pilpres sebelumnya, Basarah pun mengatakan PDIP merupakan partai yang memiliki tradisi politik gotong royong. Di sisi lain ia menyebut bahwa Pilpres 2024 memiliki tiga kemungkinan skenario meliputi adanya empat pasangan capres-cawapres, tiga pasangan capres-cawapres atau dua pasangan capres-cawapres.

Jika yang terjadi adalah empat pasangan calon, lanjut Basarah, PDI Perjuangan mengusung pasangan capres-cawapres sendiri. Lalu, diikuti dengan pasangan capres-cawapres dari tiga blok parpol lainnya, yakni Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), KKIR, dan KIB.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. 

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...