Aprindo Ancam Setop Jual Minyak Goreng di 48 Ribu Ritel, Ada Apa?
Sampaikan Keluhan pada Presiden
Aprindo juga telah megirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo pada (27/3). Langkah itu bertujuan agar Presiden Joko Widodo memberikan solusi konkrit terkait permasalahan rafaksi minyak goreng yang sampai saat ini belum ada kejelasan proses penyelesaiannya.
"Kami sangat berharap bapak Presiden Joko Widodo dapat memberikan atensi bagi proses penyelesaian dan kepastian pembayaran rafaksi minyak goreng ini," ujar Roy
Dia mengatakan, jumlah selisih harga yang ditanggung peritel tersebut sangat besar di tengah bisnis ritel yang saat ini masih belum pulih seluruhnya sejak pandemi. Jika dalam waktu dekat pemerintah tidak segera membayar utang tersebut,pengusaha akan menghentikan pengadaan minyak goreng premium di 48 ribu ritel milik anggota Aprindo.
Belum Dapat Izin Kemendag
Sebelumnya, Direktur Utama BPDPKS, Eddy Abdurachman, menyatakan para peritel sudah menagih utang subsidi kepada BPDPKS. Namun, belum membayar tagihan subsidi untuk peritel senilai Rp 344 miliar.
Eddy menjelaskan, BPDPKS akan membayarkan selisih harga tersebut setelah Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan memverifikasi tagihan.
“Proses verifikasinya itu yang sedang dikerjakan oleh mereka sekarang,” ujar Eddy saat ditemui awak media, di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Kamis (22/12/2022).
Eddy menjelaskan, pemerintah saat itu memang menugaskan BPDPKS untuk memberikan subsidi selisih harga minyak goreng kemasan. Hal itu bertujuan agar harga minyak goreng sesuai dengan Harga Eceran tertinggi atau HET sebesar Rp 14 ribu rupiah per kilogram (kg).