Aprindo Ancam Setop Jual Minyak Goreng di 48 Ribu Ritel, Ada Apa?

Nadya Zahira
14 April 2023, 07:45
Petugas Dinas Perindustrian Perdagangan Pertambangan dan Energi menempel surat edaran terkait harga minyak goreng saat sosialisasi pelepasan harga minyak goreng kemasan ke mekanisme pasar di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Kediri, Jawa Timur, Kamis
ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/foc.
Petugas Dinas Perindustrian Perdagangan Pertambangan dan Energi menempel surat edaran terkait harga minyak goreng saat sosialisasi pelepasan harga minyak goreng kemasan ke mekanisme pasar di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Kediri, Jawa Timur, Kamis (17/3/2022).

Sampaikan Keluhan pada Presiden

Aprindo juga telah megirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo pada (27/3). Langkah itu bertujuan agar Presiden Joko Widodo memberikan solusi konkrit terkait permasalahan rafaksi minyak goreng yang sampai saat ini belum ada kejelasan proses penyelesaiannya.

"Kami sangat berharap bapak Presiden Joko Widodo dapat memberikan atensi bagi proses penyelesaian dan kepastian pembayaran rafaksi minyak goreng ini," ujar Roy

Dia mengatakan, jumlah selisih harga yang ditanggung peritel tersebut sangat besar di tengah bisnis ritel yang saat ini masih belum pulih seluruhnya sejak pandemi. Jika dalam waktu dekat pemerintah tidak segera membayar utang tersebut,pengusaha akan menghentikan pengadaan minyak goreng premium di 48 ribu ritel milik anggota Aprindo.

Belum Dapat Izin Kemendag

Sebelumnya, Direktur Utama BPDPKS, Eddy Abdurachman, menyatakan para peritel sudah menagih utang subsidi kepada BPDPKS. Namun, belum membayar tagihan subsidi untuk peritel senilai Rp 344 miliar.  

Eddy menjelaskan, BPDPKS akan membayarkan selisih harga tersebut setelah Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan memverifikasi tagihan. 

“Proses verifikasinya itu yang sedang dikerjakan oleh mereka sekarang,” ujar Eddy saat ditemui awak media, di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Kamis (22/12/2022).

Eddy menjelaskan, pemerintah saat itu memang menugaskan BPDPKS untuk memberikan subsidi selisih harga minyak goreng kemasan. Hal itu bertujuan agar harga minyak goreng sesuai dengan Harga Eceran tertinggi atau HET sebesar Rp 14 ribu rupiah per kilogram (kg).  

Halaman:
Reporter: Nadya Zahira
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...