Partai Prima Kembali Gugat KPU Usai Gagal Lolos Pemilu 2024

Ade Rosman
20 April 2023, 13:52
partai prima, kpu, pemilu 2024
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.
Massa dari Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) berunjuk rasa di depan Kantor KPU, Jakarta, Rabu (14/12/2022).

“KPU di daerah langsung memberikan status tidak memenuhi syarat (TMS) kepada anggota yang tidak berhasil ditemui secara langsung,” katanya.

Klaim Pengurus Prima Dapat Intimidasi

Dominggus juga mengklaim ada pengurus di Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Barat yang mendapatkan intimidasi. Meski demikian ia tak menyebutkan siapa yang mengancam.

Dominggus mengatakan, jenis intimidasi seperti mengancam anggota Prima tidak akan menerima bantuan sosial apabila mengaku anggota dalam verifikasi, meminta pengurus mengundurkan diri sebagai jaminan pasangannya tidak dipecat dari pekerjaannya sebagai perangkat desa, serta menyampaikan ujaran yang mendiskreditkan atau informasi sesat tentang Prima dihadapan anggota yang akan diverifikasi.

“Intimidasi terhadap pengurus dan anggota yang menjalani verifikasi faktual,” katanya.

Alasan KPU Batalkan Prima Ikut Pemilu 2024

Sebelumnya menyatakan Partai Prima tak memenuhi syarat mengikuti verifikasi faktual perbaikan sebagai calon peserta Pemilu 2024. KPU beralasan saat verifikasi dilakukan ada kendala di lapangan.

Prima awalnya diminta mengirimkan dokumen perbaikan untuk diteliti. Jika hasil verifikasi dokumen dinyatakan memenuhi syarat, maka mereka bisa ikut verifikasi faktual perbaikan. Namun, Prima tak memenuhi syarat atas dokumen perbaikan yang diberikan kepada KPU.

Padahal, KPU sebelumnya telah melakukan verifikasi ulang untuk terhadap data keanggotaan Partai Prima di Riau dan Papua. Ini setrelah dokumen persyaratan pendaftaran dinyatakan lengkap.

Anggota KPU Idham Holik menggatakan dengan status terbaru ini, Prima tidak bisa ikuti verifikasi sekaligus menjadi peserta Pemilu 2024. "Dokumen persyaratan hanya sampai pada verifikasi faktual pertama," katanya di Jakarta, Rabu (19/4) dikutip dari Antara.

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...