Bekerja saat Lebaran 2023, Kemenaker Jabarkan Penghitungan Upah Lembur

Andrea Lidwina
25 April 2023, 16:58
Ilustrasi. Kementerian Ketenagakerjaan mengingatkan pengusaha dan pekerja mengenai upah lembur yang menjadi hak pekerja yang masih bekerja pada hari libur nasional lebaran 2023.
Pexels
Ilustrasi. Kementerian Ketenagakerjaan mengingatkan pengusaha dan pekerja mengenai upah lembur yang menjadi hak pekerja yang masih bekerja pada hari libur nasional lebaran 2023.

Hasilnya, pekerja itu bekerja selama 173 jam setiap bulan.

Kemudian, upah bulanan yang sebesar Rp4 juta dibagi dengan 173 jam, sehingga menghasilkan upah senilai Rp 23.121 per jam.

Rumus menghitung upah per jam= upah bulanan: 173

Kedua, upah per jam tersebut dikalikan dengan lama kerja lembur. Karena ia bekerja selama tujuh jam saat hari libur nasional, ia pun mendapat dua kali upah per jam. Maka, penghitungannya menjadi tujuh jam dikali dua lalu dikali upah per jam yang sebesar Rp23.121.

Alhasil, pekerja itu bisa mendapat upah lembur senilai Rp323.699 dari bekerja selama tujuh jam saat Idulfitri.

Rumus= upah per jam X lama kerja lembur

Halaman:
Reporter: Andrea Lidwina
Editor: Dini Pramita
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...