Mengintip Syarat Menjadi Caleg, Apa Kriteria yang Harus Dipenuhi?
ANTARA FOTO/Andri Saputra/foc.
- Dicalonkan hanya oleh 1 (satu) Partai Politik Peserta Pemilu;
- Mengundurkan diri sebagai kepala desa, perangkat desa, atau anggota bamus desa;
- Mengundurkan diri sebagai anggota Partai Politik Peserta Pemilu yang diwakili pada Pemilu terakhir dalam hal berstatus sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota.
- Mengundurkan diri sebagai Penyelenggara Pemilu
(3) Persyaratan berumur 21 tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terhitung sejak penetapan DCT.
(4) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dikecualikan bagi penyandang disabilitas yang memiliki kemampuan untuk melakukan tugasnya sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
(5) Terpidana penjara sudah mendapat kekuatan hukum tetap.
Lalu dokumen persyaratan administrasi pendaftaran bakal calon legislatif tercantum dalam pasal 12, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12
(1) Dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) meliputi:
- KTP-el;
- surat pernyataan Bakal Calon menggunakan formulir MODEL BB.PERNYATAAN yang dibubuhi materai dan ditandatangani oleh Bakal Calon, yang menyatakan tentang persyaratan administrasi.
- Data dan dokumen yang telah diinput dan diunggah melalui Silon yaitu benar dan lengkap sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- Fotokopi ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah SMA dan sederajat.
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari puskesmas.
- Tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih; dan
- Kartu tanda anggota Partai Politik Peserta Pemilu.
Reporter: Ade Rosman
Editor: Ira Guslina Sufa