Mengintip Syarat Menjadi Caleg, Apa Kriteria yang Harus Dipenuhi?

Ade Rosman
5 Mei 2023, 08:08
Pendaftaran Caleg
ANTARA FOTO/Andri Saputra/foc.
Petugas KPU Provinsi Maluku Utara memeriksa kelengkapan berkas pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) DPD Dan DPRD Provinsi Maluku Utara untuk Pemilu 2024 di Kantor KPU Provinsi Maluku Utara, Kota Ternate, Maluku Utara, Kamis (4/5/2023).
  1. Dicalonkan hanya oleh 1 (satu) Partai Politik Peserta Pemilu;
  2. Mengundurkan diri sebagai kepala desa, perangkat desa, atau anggota bamus desa;
  3. Mengundurkan diri sebagai anggota Partai Politik Peserta Pemilu yang diwakili pada Pemilu terakhir dalam hal berstatus sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota.
  4. Mengundurkan diri sebagai Penyelenggara Pemilu

(3) Persyaratan berumur 21 tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terhitung sejak penetapan DCT.

(4) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dikecualikan bagi penyandang disabilitas yang memiliki kemampuan untuk melakukan tugasnya sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

(5) Terpidana penjara sudah mendapat kekuatan hukum tetap. 

Lalu dokumen persyaratan administrasi pendaftaran bakal calon legislatif tercantum dalam pasal 12, yang berbunyi sebagai berikut:

 Pasal 12

(1) Dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) meliputi:

  1. KTP-el;
  2. surat pernyataan Bakal Calon menggunakan formulir MODEL BB.PERNYATAAN yang dibubuhi materai dan ditandatangani oleh Bakal Calon, yang menyatakan tentang persyaratan administrasi. 
  3. Data dan dokumen yang telah diinput dan diunggah melalui Silon yaitu benar dan lengkap sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  4. Fotokopi ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah SMA dan sederajat. 
  5. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari puskesmas. 
  6. Tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih; dan
  7. Kartu tanda anggota Partai Politik Peserta Pemilu.

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...