Revisi UU IKN: Status IKN Jadi Daerah Istimewa

Andi M. Arief
31 Mei 2023, 02:20
IKN
Instagram @jokowi
Desain istana negara di ibu kota baru, Kalimantan Timur, karya pematung Nyoman Nuarta.

"Akan ada kelebihan yang akan kami berikan ke IKN. Artinya, kewenangan yang dimiliki IKN sebagai pemerintah daerah akan berbeda," kata Suharso.

Suharso mencontohkan pemerintah IKN dapat langsung bekerja sama dengan badan usaha otorita. Pada saat yang sama, Suharso menyampaikan badan usaha otorita tidak akan memiliki model yang sama dengan Badan Usaha Milik Daerah maupun Badan Usaha Milik Negara.

Menurutnya, badan usaha otorita IKN akan lebih lincah. Suharso mengatakan aturan terkait bentuk badan usaha otorita akan dijelaskan lebih lanjut dalam revisi UU IKN.

Sementara itu, Suharso menjelaskan revisi UU IKN akan memasukkan soal mekanisme pembelian tanah di IKN. Pada intinya, Suharso mengatakan tanah di IKN akan dikelola langsung oleh badan otorita IKN.

Suharso menjelaskan sejauh ini tanah yang ada di daerah dikelola oleh pemerintah pusat dengan pendekatan kementerian. Artinya, pergerakan kepemilikan tanah diawasi langsung oleh Kementerian Keuangan.

Dengan kata lain, perubahan mekanisme pembelian tanah berkaitan langsung dengan hubungan pembiayaan antara Badan Otorita IKN dengan Bendahara Negara. Alhasil, pengubahan mekanisme tanah juga akan mengubah aturan terkait pembiayaan maupun pendanaan pemerintah pusat kepada badan otorita IKN.

"Kami sekarang meletakkan pemerintah IKN sebagai pemerintah daerah khusus. Dengan demikian, kekayaan negara itu ada sebagian yang diserahkan ke pemerintah IKN," ujar Suharso.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Editor: Lavinda
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...