Hakim PN Jaksel Kabulkan Permintaan Shane Pisah Sel dengan Mario Dandy
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permintaan terdakwa Shane Lukas (19) untuk pisah sel tahanan dari terdakwa Mario Dandy Satriyo (20). Sebelumnya Shane dan Mario Dandy berada satu sel di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat.
"Majelis menyikapi, jadi permohonan saudara dikabulkan," kata Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (6/6).
Alimin menambahkan jika pihak Shane meminta penetapan secara tertulis maka pihaknya siap untuk membuatkan. Adapun kuasa hukum Shane, Happy Sihombing menuturkan alasan Shane meminta pemisahan sel tahanan demi menghindari tekanan sosial dan psikologis dari Mario. Bahkan ia menyebut tekanan dari Mario sudah dialami Shane sejak sebelum terjadinya penganiayaan pada anak D pada Senin (20/2).
"Adanya penekanan sosial dan psikologis dari Mario yang bisa mempengaruhi kondisi psikologis dan independensi dari terdakwa," ujar Happy.
Happy berharap dikabulkannya permohonan bisa membuat Shane lebih tenang dalam menjalani persidangan. Selain itu Happy berharap jaksa penuntut umum mendahulukan pemeriksaan terhadap saksi yang berada di lokasi pada persidangan yang dijadwalkan pada Selasa (13/6) dan Kamis (15/6) pukul 10.00 WIB.
Dipindah dari Cipinang
Sebelum ditahan di Lapas Salemba, Mario Dandy sebelumnya ditahan di Lapas Cipinang Jakarta Timur. Namun belakang ia dipindah karena alasan teknis.
Kuasa hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga mengatakan baru mengetahui kepindahan sang klien pada Selasa (30/5) dari media massa. Ia pun kemudian menanyakan kepada jaksa melalui pesan singkat daring WhatsApp terkait alasan kepindahan Mario ke Lapas Salemba yang baru dibalas beberapa hari setelahnya.