Hakim PN Jaksel Kabulkan Permintaan Shane Pisah Sel dengan Mario Dandy

Ira Guslina Sufa
6 Juni 2023, 16:09
Hakim pisah sel Mario Dandy dan Shane Lukas
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.
Tersangka Mario Dandy Satrio (kiri), Shane (kanan), dan pemeran pengganti tersangka AG (tengah) memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penganiayaan Cristalino David Ozora di Perumahan Green Permata Residance, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat (10/3/2023).

"Dijawab jaksa dari rutannya sendiri bahwa Mario harus dipindahkan karena masalah tingkat okupansi yang sangat tinggi di Cipinang," kata Andreas.

Menurut Andreas saat di Lapas Cipinang Mario masuk ke dalam sel tahanan yang sama dengan tahanan lain dalam ruangan berukuran 3x3 meter berisi sepuluh orang. Ia menegaskan Mario sama sekali tidak menerima perlakuan istimewa maupun berada di sel khusus.

"Tidak ada itu yang namanya 'priveledge' (hak istimewa). Kami hadir di sini bersama pelaku lain untuk mencari keadilan juga," kata Andreas. 

Sesuai rencana Jaksa Penuntut Umum akan memeriksa lima saksi. Satu di antaranya merupakan keluarga korban David serta satpam yang berada di lokasi tempat kejadian perkara (TKP).

PN Jaksel Selasa ini, menggelar sidang perdana terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) dalam perkara penganiayaan terhadap David Ozora (17) sekitar pukul 11.00 WIB. Perkara kedua terdakwa telah teregistrasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor: 297/Pid.B/2023/PN.Jkt.Sel dan No.298/Pid.B/PN.Jkt.Sel.

Mario (20) dan Shane (19) adalah dua terdakwa penganiayaan terhadap anak D. Kejahatan itu melibatkan anak AG (15) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) yang telah lebih dulu divonis hukuman 3,5 tahun penjara. 

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...