Lukas Enembe Jalani Sidang Perdana dalam Perkara Suap Hari ini

Ade Rosman
12 Juni 2023, 09:23
Lukas Enembe
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.
Tersangka kasus dugaan kasus korupsi pembangunan infrastruktur di provinsi Papua Lukas Enembe berjalan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/4/2023).

Proyek pertama adalah peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14,8 miliar. Adapula proyek multiyears rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar. Terakhir proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp 12,9 miliar.

Sebelumnya, JPU KPK pada sidang di PN Tipikor Jakarta Rabu (5/4) lalu mengatakan, Rijatono Lakka memberi hadiah sebesar Rp 35.429.555.850,00 pada Lukas, yang terdiri atas uang sebesar Rp 1 miliar dan pembangunan atau renovasi fisik aset-aset senilai Rp 34.429.555.850,00, dengan tujuan agar Lukas bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Papua periode 2018-2021 Gerius One Yoman mengupayakan perusahaan-perusahaan Rijatono Lakka dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua tahun anggaran 2018-2021.

Hasilnya, melalui campur tangan Lukas lewat Gerius One Yoman dalam rentang 2018-2021 Rijatono mendapatkan 12 proyek yang berasal dari APBD Papua dengan total nilai proyek Rp 110.469.553.936,00.

Atas perbuatannya, Rijatono Lakka yang telah menjalani sidang terlebih dahulu dituntut kurungan 5 tahun penjara oleh JPU KPK.

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...