Johnny G Plate Mau Jadi Justice Collaborator Buka Perkara BTS Kominfo

Ira Guslina Sufa
12 Juni 2023, 13:30
Johnny G Plate di kasus BTS Kominfo
ANTARA FOTO/Fauzan/foc.
) Johnny G Plate (kedua kanan) didampingi Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidus) Kuntadi (kanan) memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/2/2023).

"Ini hukum murni biar nanti hukum yang menentukan," kata Mahfud. 

Adapun Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi mengatakan, aliran dana pada kasus dugaan korupsi akan diusut hingga Partai Nasdem. Menurutnya Kejagung masih mengumpulkan alat bukti dengan menggeledah rumah dinas Johnny dan kantor Kemenkominfo.

Tidak Mengetahui Teknis

Dalam perkara dugaan korupsi proyek BTS, Cholidin menyebut Johnny G Plate hanya berperan sebatas tugasnya sebagai menteri. Salah satunya adalah membuat surat pengantar yang ditujukan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani dan kepala Bappenas serta diteruskan ke Badan Anggaran (Banggar). 

Ia mengklaim Johnny tidak terlibat secara teknis dalam pengurusan BTS Kominfo. Menurut dia Johnny hanya menjalankan perintah Jokowi yang menginginkan seluruh desa di Tanah Air mendapat akses internet. Sedangkan pihak yang bertanggung jawab langsung adalah Direktur Utama BLU Bakti. 

“Kalau melihat dari kondisi seperti ini sesuai proses penyidikan, maka Pak Johnny menurut kami adalah orang yang ditarik-tarik sebagai pelaku," ujar Cholidin lagi. 

Pernyataan Cholidin berbeda dengan dugaan penyidik Kejaksaan Agung yang menyebut Johnny bertanggung jawab atas terjadinya kerugian negara hingga Rp 8 triliun di proyek BTS Kominfo. Dalam perkara ini Kejagung menyatakan sebagai Menkominfo Johnny telah lalai sehingga membuka ruang terjadinya korupsi. 

Di sisi lain, Cholidin juga mengkritisi tim penyidik jaksa yang tidak menyentuh pejabat di internal Kementerian Kominfo dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo Tahun 2020-2022. Menurut dia, tersangka kasus tersebut rata-rata dari vendor.

Selain Johnny, saat ini Kejagung pun telah menetapkan enam tersangka lainnya dalam perkara yang merugikan negara hingga lebih dari Rp 8 triliun tersebut. Mereka adalah Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto. 

Kemudian, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, dan orang kepercayaan Irwan yaitu Windy Purnama.

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...